GRESIK – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Inspektorat pada 5 September 2018 ternyata tidak dilanjutkan oleh Polres Gresik. Padahal, dalam OTT tersebut Unit Tipiter Polres Gresik berhasil mengamankan barang bukti uang Rp 149 juta dari brankas Inspektur Pembantu III Inspektorat ASN berinisial WWN.
Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala dinas yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mulai dari Kepala Diskoperindag hingga Kepala Inspektorat sendiri. Namun usai memeriksa sejumlah saksi, kasus tersebut berhenti di tempat. Tidak ada lagi upaya penyelidikan yang dilakukan polisi.
Kanit Tipiter Polres Gresik Iptu Igo mengatakan tidak dilanjutkannya kasus OTT tersebut karena sudah dilimpahkan kembali ke pihak Inspektorat. Sebab, kasus tersebut merupakan kesalahan administrasi. "Dilimpahkan karena administrasi (kode etik profesi),” ujarnya. (yud/rof)
Editor : Administrator