GRESIK - Jajaran Satresnarkoba Polres Gresik mengamankan pengguna narkoba Septian Maulidianto, 28 warga asal Dusun Bibis Barat RT 05 RW 02 Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Sidoarjo.
Pelaku diamankan Jumat (26/6) pekan lalu saat sedang berada di bawah jembatan tol Desa Karangandong Kecamatan Driyorejo Gresik.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto mengatakan penangkapan tersebut dilakukan anggotanya yang sedang patroli di tempat kejadian perkara.
"Anggota melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Saat didekati pelaku mencoba lari. Kemudian dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti sabu-sabu di tempat kartu seluler", ujarnya.
Saat diamankan petugas, Septian kedapatan menguasai satu klip narkotika golongan I jenis SS 0,63 gram.
Dari tangannya petugas juga berhasil mengamankan satu buah sekrop dari potongan sedotan plastik, HP dan sepeda motor dengan nopol W 6609 TZ.
Untuk selanjutnya tersangka bersama barang bukti diboyong ke rutan Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (yud/han)
Editor : Administrator