GRESIK - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dana retribusi sewa sebagian perairan laut Gresik, dengan termohon Husnul Khuluq. Putusan MA itu memperkuat putusan bebas mantan Sekda Kabupaten Gresik itu pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Penasehat hukum termohon Hadi Mulyo Utomo mengatakan, dengan keluarnya putusan MA itu, maka Husnul Khuluq lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) ini sudah final dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
"Sesuai pasal 263 yang telah diuji di MK, peluang jaksa untuk PK sudah tertutup. Mari semua pihak mengormati, sebagaimana wujud sikap dan mental penghormatan terhadap marwah proses penegakan hukum di negara ini," ujarnya.
Hadi menjelaskan, setidaknya terdapat tiga hal yang secara mutlak memberikan alasan kliennya sangat layak dibebaskan dan mendapatkan rehabilitasi dari tuduhan kesalahan serta sanksi pidana apapun. “Antara lain dari aspek kajian teoritik keilmuwan hukum, landasan normatif serta fakta fakta yang tersajikan dalam persidangan,” jelasnya.
Perkara ini muncul berawal dari perjanjian sewa perairan laut antara Pemkab Gresik dengan PT Smelting pada tahun 2006. Saat itu Sekda Gresik dijabat Husnul Khuluq. Dari pihak PT Smelting urusan sewa ditangani Syaiful Bachri dan Dukut Imam Widodo.
Sesuai kesepakatan, PT Smelting menyetorkan uang ke Pemkab Gresik sebesar Rp2.060.160.000,00 ke rekening kasda Pemkab Gresik, sehingga tidak ada kerugian negara.
Selain itu, PT Smelting juga menyetorkan uang Rp1.373.400.000,00 ke rekening khusus Pemkab. Husnul Khuluq lalu menerbitkan cek senilai Rp1.373.400.000,00 dan mengembalikannya ke PT Smelting untuk biaya konservasi melalui Dukut Imam Widodo dan Saiful Bachri sebagai manajemen PT Smelting. Uang inilah yang tidak jelas keberadaannya.
Di tingkat pertama seluruh terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, terbukti tapi perbuatannya bukan perbuatan pidana atau bukan perbuatan melawan hukum. Jaksa kemudian mengajukan kasasi.
Di tingkat kasasi, Dukut Imam Widodo dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Sedangkan putusan kasasi Saiful Bachri belum keluar. (fir/han)