SURABAYA - Tersangka Noval, 22, warga Jalan Klampis Ngasem, Kelurahan Klampis Ngasem, Sukolilo ditangkap polisi. Dia diduga mencuri dua ponsel milik Ifnil Huda, 25, warga Jalan Klampis Ngasem gang Buntu, Kelurahan Klampis Ngasem, Sukolilo. Penangkapan ini, karena polisi yang mendapatkan laporan dari korban berhasil mencium adanya transaksi penjualan ponsel mirip milik korban di jejaring sosial Facebook (FB).
Kapolsek Sukolilo Kompol Ibrahim Ghani mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi saat korban tidur pulas di rumahnya. Tersangka yang diduga mengetahui kebiasaan korban tidak mengunci rumahnya dimanfaatkan untuk melanggar hukum. "Tersangka tahu sebelumnya sehingga ia beraksi ketika korban tertidur," ungkapnya.
Setelah masuk rumah, tersangka langsung menuju ke kamar korban. Melihat korban terlelap tersangka menghampiri meja kamar dan mengambil dua buah ponsel milik korban, merek Oppo dan Samsung. Setelah diambil tersangka keluar dan menutup kembali pintu yang tidak terkunci tersebut. "Korban baru tahu ketika terbangun dan mencari ponselnya. Karena ia curiga ponselnya dicuri sehingga melaporkannya ke kami saat itu," terangnya.
Polisi yang menyelidiki kasus ini mendapat informasi jika ada ponsel yang sama dengan milik korban dijual seseorang melalui FB. Polisi menyelidikinya dan mencurigai barang yang dijual online itu benar milik korban. Setelah diselidiki akhirnya ditemukan pemilik akun tersebut adalah tersangka Noval yang tinggalnya tak jauh dari rumah korban.
Polisi tak berlama-lama, penggerebekan dilakukan di rumah tersangka. Ketika diinterogasi diketahui jika tersangka memang yang mencuri ponsel tersebut. Namun, ponsel korban sudah dijual, dan hanya tersisa Rp 300 ribu. Pengakuannya tersangka sengaja mencuri untuk mencukupi kebutuhannya. "Kami sita juga celana dan jaket Levis, serta sepasang sepatu yang didapat dari penjualan ponsel tersebut. Ia mencuri untuk bisa bergaya," katanya.(*/nug)
Editor : Administrator