SURABAYA - Kejati Jatim sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan model. Setidaknya ada lima nama tersangka yang sudah dikantongi penyidik kejaksaan.
Kepala Kejati Jatim, Sunarta mengungkapkan Kelima tersangka itu adalah Vanessa Angel Empat muncikarinya yakni Tentri Novanta, Endang Sutantri, Fitria, dan Winindia. Dengan diterimanya SPDP itu langkah selanjutnya, pihaknya akan segera menerbitkan P16 (penunjukan jaksa untuk meneliti perkara) kasus itu.
"Setelah menerima SPDP, langkah kami selanjutnya intinya kejaksaan menerbitkan P16," ungkapnya, Jumat (25/1).
Dengan adanya SPDP itu, Sunarta mengaku pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Polda Jatim. "Setelah adanya SPDP, itu merupakan jembatan penghubung antara penyidik dengan kepolisian untuk berkoordinasi," imbuhnya.
Sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila di salah satu hotel berbintang Kota Surabaya Sabtu (5/1). Vanessa ditangkap saat berduaan di kamar hotel dengan seorang lelaki hidung belang. Sementara, Endang Suhartini alias Siska dan AH (asisten Vanessa) juga ditangkap di hotel yang sama.
Satu jam kemudian, Avriellya ditangkap saat berada di pintu keluar Tol Waru, Sidoarjo yang hendak menuju ke hotel yang sama. Malamnya, Tim Siber menangkap Tentri Novantah di salah satu apartemen Jakarta. Setelah dilakukan pengembangan, dua orang mucikari ditangkap.
Keduanya, Fitria dan Windi. Dari hasil penyidikan, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online. Empat diantaranya adalah mucikari. Mereka, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novantah, Fitria, dan Windi. Sementara, Vanessa Angel juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti mengeksplore dirinya melalui konten foto dan video porno yang dikirim ke mucikari untuk kegiatan prostitusi. (yua/rud).
Editor : Administrator