Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pengeroyok Pendekar PSHT Divonis 9 Bulan

Administrator • Kamis, 24 Januari 2019 | 21:48 WIB
Pengeroyok Pendekar PSHT Divonis 9 Bulan
Pengeroyok Pendekar PSHT Divonis 9 Bulan

GRESIK - Empat orang pengeroyok pendekar Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) divonis 9 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Keempat terdakwa masing-masing David Anharudin asal Desa Kesamben Kulon, Muhamad Ibnu Masud warga Dusun Rondusongo, Desa Kesamben Kulon, Riky Chandra Prayoga warga Dusun Grompol Desa Sumber Rame. Serta Roy Asmara warga asal Dusun Rondusongo Desa Kesamben Kulon Kecamatan Wringinanom.


Majelis hakim PN Gresik yang diketuai Eddy menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja bersama-sama melakukan penganiayaan. Terdakwa mengeroyok M. Sahlan Yudin yang merupakan anggota PSHT dengan pukukan tangan dan benda tumpul.


"Para terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 170 KUHP. menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 9 bulan," kata Ketua tegas Majelis Hakim Eddy.


Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Sarief Hidayat yang menuntut keempat terdakwa 1 tahun. Atas vonis ini,  baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. (yud/ris)

Editor : Administrator
#pn gresik