Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Dirut hingga Project Manager Ditetapkan sebagai Tersangka

Administrator • Kamis, 24 Januari 2019 | 15:44 WIB
Dirut hingga Project Manager Ditetapkan sebagai Tersangka
Dirut hingga Project Manager Ditetapkan sebagai Tersangka

SURABAYA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan total enam tersangka terkait kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng pada 18 Desember lalu. Diduga enam orang itu yang paling bertanggungjawab atas kasus yang sempat menghebohkan masyarakat tersebut. 
Sebelumnya pada Selasa (22/1) lalu, Polda Jatim juga mengumumkan tiga tersangka baru kasus ini. Ketiganya dari bagian pelaksana proyek. "Jadi hari ini saya sampaikan, tambah tiga, jadi enam tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Rabu (23/1). 
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, untuk yang ditetapkan tersangka itu mulai dari project manager hingga direktur utama perusahaan. "Yaitu saudara RW sebagai project manager PT NKE (Nusa Konstruksi Enjineering, Red), kemudian RH sebagai project manager PT Saputra Karya, LAH sebagai engineering supervisor PT Saputra, BS Dirut PT NKE, A site manager PT NKE, dan A juga sebagai site manager PT SK," terangnya. 
Terkait hal itu, Polda Jatim sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap keenamnya pada Senin depan (28/1). 
Penetapan enam tersangka itu, lanjut Kapolda, dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pendalaman terhadap 40 saksi. Selain itu juga hasil dari gelar perkara yang dilakukan pada Selasa malam (22/1).  "Amblesnya Jalan Gubeng tersebut, dikarenakan faktor ketidakkokohan struktur dinding bangunan dalam menahan akumulasi daya dorong massa jalan," ungkap Kapolda sambil menunjukkan foto-foto yang diambil dari lokasi proyek sebagai barang bukti.
Diberitakan sebelumnya, Jalan Raya Gubeng ambles Selasa (18/12) sekitar pukul 21.40 WIB. Jalan tersebut ambles sepanjang 30 meter dengan lebar 10 meter, dan kedalaman 20 meter. Akibat amblesnya jalan, sempat membuat lubang besar menganga. Diduga amblesnya jalan itu dampak dari kesalahan teknis pengerjaan proyek basemen RS Siloam.Barang bukti yang diamankan penyidik terkait amblesnya Jalan Gubeng di antaranya surat dokumen perizinan proyek pembangunan basement dan gedung bertingkat, alat recharging, alat dewatering, sampel tanah, pompa air, core drill (capping bram dan soldier pile), ground anchor dan kunci ground anchor. 
Untuk para tersangka akan dijerat dengan pasal 192 ayat 1 Jo 55 KUHP dan pasal 63 ayat 1 UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan tentang tindak pidana sengaja membuat dan melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan. (rus/jay)

Editor : Administrator
#Polda Jatim