SURABAYA - Kasus ujaran kebencian yang menyeret musisi asal Surabaya, Ahmad Dhani Prasetyo, akan segera menjalani persidangan. Ini setelah berkas perkara yang menjadikannya sebagai tersangka telah dinyatakan sempurna (P21). Kamis (17/1), perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Politikus Partai Gerindra itu tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di Jalan Raya Suko Manunggal sekitar pukul 13.45 setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara. Dhani datang dengan menaiki mobil Toyota Kijang Innova putih.
Setelah turun dari mobil, suami Mulan Jameela itu mengacungkan ibu jari dan telunjuknya kepada wartawan sebagai simbol dukungan pada calon presiden (capres) tertentu yang mengikuti debat capres, Kamis malam.
“Saya optimistis kasus saya akan sampai masuk ke persidangan,” katanya dengan penampilan serba hitam dan sorban hitam yang melilit di lehernya.
Tak lama kemudian, oleh petugas, Dhani diarahkan masuk ke kantor Kejari Surabaya untuk menjalani pelimpahan tahap dua. Kemudian sekitar pukul 14.30, Dhani sudah keluar dari kantor Kejari Surabaya. Dia tak ditahan atas perkara tersebut.
“Saya tidak ditahan karena ancaman hukuman di pasal ini (pasal 27 ayat 1 UU ITE, Red), ancaman hukumannya di bawah empat tahun. Jadi bukan karena saya kebal hukum terus tidak ditahan,” ujarnya.
Saat pelimpahan tahap dua, Dhani mengatakan tak ada pertanyaan dari jaksa. Namun dia diharuskan mengisi sejumlah kelengkapan berkas yang terkait dengan perkara yang menjeratnya. “Namanya saja pelimpahan, ya tidak ada pertanyaan. Prosesnya mengisi formulir,” ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Didik Adyotomo memastikan segera melimpahkan berkas perkara Ahmad Dhani Prasetyo ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan. Musisi tersebut dijerat Pasal 27 ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Sesuai SOP (standar operasional prosedur), kami ada waktu dua minggu untuk melimpahkan ke PN Surabaya. Secepatnya akan kami limpahkan,” ungkapnya.
Didik mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah menunjuk tim yang terdiri dari enam jaksa untuk menyidangkan perkara ini. Dari jumlah itu, empat jaksa berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan dua dari Kejari Surabaya.
“Kami tidak melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani karena memang pasal yang dijeratkan, ancaman hukumannya di bawah empat tahun. Kemudian, yang bersangkutan juga cukup kooperatif,” tandas Didik.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani Prasetyo oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (18/10). Penetapan tersangka ini karena dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian. Dugaan tersebut lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata “Idiot”. (yua/nug)
Editor : Administrator