Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Penyerahan Tahap 2, Dhani dan Berkasnya Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

Administrator • Kamis, 17 Januari 2019 | 19:40 WIB
Penyerahan Tahap 2, Dhani dan Berkasnya Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
Penyerahan Tahap 2, Dhani dan Berkasnya Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

SURABAYA - Setelah menetapkan berkas musisi Ahmad Dhani Prasetyo P21 pada Jumat (4/1), Polda Jatim langsung melimpahkan berkasnya untuk tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (17/1) siang.


Seperti diketahui, musisi kelahiran Surabaya itu terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik. Ahmad Dhani melontarkan kata idiot yang diduga ditujukan kepada salah satu ormas saat kunjungannya ke Surabaya, beberapa waktu lalu, yang berujung pada pelaporan ke kepolisian.


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya akan melimpahkan berkas dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo tersebut.


"Berkas sudah memenuhi administrasi ke tahap dua. Selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Sidangnya akan dilaksanakan ke Pengadilan Negeri Surabaya," terangnya.


Frans mengatakan, rencananya Ahmad Dhani sebagai tersangka akan diserahkan pada pukul 12.30. Nantinya, penyerahan berkas baik bukti maupun tersangka akan dilaksanakan di Polda Jatim.


"Penyerahan berkas dilimpahkan dulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, untuk proses selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Surabaya," tegasnya. (gun/jay)

Editor : Administrator
#Polda Jatim #ahmad dhani #kejari surabaya