Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kejari Eksekusi DPO Pemalsuan Merk

Administrator • Kamis, 17 Januari 2019 | 00:48 WIB
Kejari Eksekusi DPO Pemalsuan Merk
Kejari Eksekusi DPO Pemalsuan Merk

SURABAYA - Perburuan para terpidana dari sejumlah perkara terus dilakukan tim Intelijen Kejari Surabaya. Terbaru, tim mengeksekusi terpidana perkara pemalsuan merk dagang.


Dia adalah Bambang Harijanto Hadi Sujono,48,. Terpidana yang tinggal di Perum Galaxy Bumi Permai blok H2, Surabaya ini ditangkap di kawasan pergudangan Margomulyo, Surabaya Selasa sore (15/7).


Perburuan tim Kejari Surabaya mulai dari sekitar pukul 11.00. Awalnya tim mendapatkan informasi keberadaan Bambang di kawasan Surabaya barat. Setelah dibuntuti, Bambang menuju ke kawasan pergudangan Margomulyo.


Setelah dilakukan penyisiran di lokasi tersebut, Bambang diketahui berada di pergudangan blok F14.  Namun saat hendak disergap, Bambang rupanya sudah berpindah dari gudang tersebut.


Kemudian, tim mendeteksi mobilnya. Saat itu Bambang bersama istrinya mengemudikan mobil Toyota Innova warna hitam dengan nopol L 1157 ZO. Kemudian tim mengahadang mobil itu hingga berhasi menangkap Bambang.


Kepala Kejari Surabaya, M Teguh Darmawan membenarkan adanya eksekusi terhadap Bambang. Setelah ditangkap, Bambang dibawa ke Kejari Surabaya dan langsung dijebloskan ke rutan Medaeng.


Menurut Teguh, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1587 K/Pid.sus/2017 Tanggal 16 Nopember 2017. Putusan itu menyatakan jika Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 90, 91, 94 UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang merk.


"Terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar  Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," ujarnya. (yua/rud)

Editor : Administrator
#kejari surabaya