SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya berhasil mengeksekusi Wishnu Wardhana, Rabu (9/1). Mantan Ketua DPRD Surabaya yang akrab disapa WW ini merupakan terpidana kasus korupsi aset BUMD Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU), dengan kerugian negara senilai Rp 11 miliar.
Wishnu ditangkap di Jalan Kenjeran, sekira pukul 06.30 WIB. Penangkapan ini berlangsung dramatis. Sebab, eksekusi yang dipimpin langsung Kajari Surabaya, M Teguh Darmawan, mendapatkan perlawanan dari mantan politisi Partai Demokrat itu.
Bahkan, dia nekat menabrakkan mobil Daihatsu Sigra warna hitam nopol M 1732 HG yang dikendarainya dan melindas motor petugas kejaksaan yang mencoba menghalangi laju mobilnya yang kabur sejak dari arah Pasar Turi.
“Motor jaksa yang menghalangi laju mobil tersangka juga terlindas mobil WW,” kata Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung.
Selain itu, Wishnu juga sempat akan lari namun disergap petugas dan akhirnya digelandang ke Kejari Surabaya di Jalan Sukomanunggal, Surabaya. Setelah sempat diperiksa, Wishnu lantas dibawa ke Lapas Porong.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi kejaksaan. Sesuai putusan MA No.1085 K/Pid.sus/2018 tertanggal 24 September 2018, Wishnu divonis enam tahun penjara. Dia juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Wishnu juga harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,5 miliar.
Sebelumnya, Wishnu divonis bersalah terkait dugaan korupsi aset PT Panca Wira Usaha. Wishnu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2017 divonis majelis hakim pidana tiga tahun penjara. Dia juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 1,5 miliar.
Terhadap putusan itu, Wishnu banding ke Pengadilan Tinggi Jatim dan divonis satu tahun penjara. Namun kejaksaan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut. MA pun memvonis Wishnu lebih berat dengan pidana 6 tahun penjara. Namun Wishnu memilih menghilang.
Wishnu diduga terlibat korupsi pelepasan dua aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2013 lalu. Saat itu, Wishnu yang menjabat sebagai kepala biro aset dan ketua tim penjualan aset PT PWU dianggap menjual aset tidak sesuai prosedur. (yua/jay)
Editor : Administrator