Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Dibayar Rp 7 Juta, Via Vallen Akui Pernah Pakai Kosmetik Ilegal

Administrator • Jumat, 21 Desember 2018 | 11:15 WIB
Dibayar Rp 7 Juta, Via Vallen Akui Pernah Pakai Kosmetik Ilegal
Dibayar Rp 7 Juta, Via Vallen Akui Pernah Pakai Kosmetik Ilegal

SURABAYA - Setelah diperiksa selama enam jam, artis dangdut Via Vallen akhirnya keluar dari ruang penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis malam (20/12). Penyanyi bernama asli Maulidia Octavia itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait endorse produk kosmetik ilegal merk Derma Skin Care (DSC) Beauty.


Produk tersebut diproduksi oleh Karina Indah Lestari, 26, warga Putuk, Banaran, Kandangan, Kediri, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Via yang baru pulang umrah mengenakan hijab hitam dengan balutan sweater warna putih kombinasi hitam dan merah. Ia menjalani pemeriksaan mulai pukul 11.30 hingga 17.30. Selepas pemeriksaan, Via keluar ruang penyidik bersama manajemen dan dikawal anggota Subdit Tipidter.


Seketika itu puluhan kamera awak media langsung menyorot wajah penyanyi dangdut kelahiran Surabaya itu. Namun Via yang tampak lelah karena terbang langsung dari Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Polda Jatim tak banyak meladeni pertanyaan wartawan.
 
"Saya lupa berapa pertanyaan, yang jelas lumayan banyak. Cuma saya di dalam enjoy, jadi ndak kerasa," ungkap pelantun Sayang ini.

Perempuan usia 27 tahun itu mengakui diendorse oleh tersangka untuk mempromosikan kosmetik buatannya di akun instagram pribadinya. Namun, ia lupa kapan diendorse produk tersebut. Sebab sudah setahun belakangan tidak menerima endorse lagi kosmetik ilegal itu.

Via mengaku tidak tahu jika produk tersebut Ilegal. Seumpama tahu, dia tidak bakal memakai. Namun karena ketidaktahuannya, ia sempat memakai. "Saya sempat ada yang saya pakai. Ndak tahu, ndak tahu (produk itu ilegal). Cuma pakai facial wash-nya aja soalnya baunya sama kayak sabun yang saya pakai, gitu," katanya terus terang.


Terpisah, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, Via Vallen dicerca 26 pertanyaan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) penerimaan endorse dan etika penerimaan.

"Materi pertanyaan terkait SOP penerimaan endorse, legalitas produk yang akan diendorse. Dan, hampir rata-rata jawabannya tidak jauh beda dengan jawaban Nella Kharisma," ungkap Rofiq.

Ia menerangkan, dari pengakuan Via Vallen, dia menerima uang Rp 7 juta sekali endorse. Jumlah ini lebih besar dari yang diterima Nella Kharisma yang sudah diperiksa sebelumnya dan mengaku menerima endorse Rp 3 juta per pekan.


Rofiq melanjutkan, terkait tahapan penerimaan endorse masih didalami penyidik. "Ada yang langsung diterima (Via Vallen) sendiri dan manajemen," sambungnya.


Lebih lanjut Rofiq menegaskan, pihaknya juga sudah melayangkan surat panggilan untuk artis OR dan NR yang diakui tersangka juga menerima endorse produk kosmetiknya. Namun kemungkinan kedua artis ibu kota itu baru akan datang memenuhi panggilan penyidik pada tanggal 3 dan 5 Januari 2019.  

Diberitakan sebelumnya, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar kasus produksi kosmetik ilegal bermerk DSC Beauty. Produk tersebut diproduksi oleh tersangka Karina Indah Lestari tanpa izin industri dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kediri.


Berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal itu selama dua tahun. Bahkan dia juga memiliki pengguna sekitar 60 ribu, dan sudah tersebar di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan dan Jogjakarta.


Untuk memasarkan produk kosmetik hasil oplosan beberapa brand kosmetik ternama itu, tersangka mengaku mengendorse enam artis terkenal. Di antaranya Via Vallen, Nella Kharisma, NR, OR, MP, DK, dan artis B yang merupakan discjockey (DJ) terkenal. (rus/jay)

Editor : Administrator
#Polda Jatim