SURABAYA - Beberapa kali Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap sopir karena kedapatan membawa sabu. Kali ini, kembali sopir bernama Rochmat, 48, warga Kelurahan Sumberejo, Pagak, Malang ditangkap karena membawa sabu dan alat hisap di tasnya.
Tersangka membawa satu poket sabu dengan berat kotor 0,34 gram, sebuah pipet kaca dengan sisa sabu di dalamnya seberat 1,86 gram, dan botol plastik yang digunakan sebagai bong.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mengetahui tersangka sering menggunakan sabu di sekitar pergudangan Margomulyo Indah Blok B. Polisi langsung bergerak dan melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Saat itu, tersangka usai memarkirkan truknya dan duduk santai di warung sekitar lokasi pergudangan.
“Kami datangi tersangka dan langsung kami sergap saat itu. Ia sempat kebingungan dan berontak, “ kata Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Agus Widodo.
Ia mengatakan, setelah penyergapan tersebut pihaknya menggeledah tersangka yang saat itu membawa tas. Ketika tas itu dibuka baru tersangka mengaku dan meminta ampun. Di dalam tas tersebut awalnya ditemukan botol yang sudah dimodifikasi menjadi alat hisap dan satu buah pipet.
Polisi langsung mengeluarkan seluruh isi tas dan menemukan satu poket sabu. “Sabu tersebut hendak digunakan tersangka malam itu, tapiberhasil kami tangkap terlebih dulu,” katanya.
AKP Agus mengatakan, tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal. Pengedar sabu tersebut sesama sopir. Transaksi dilakukan di sekitar pergudangan. "Penjual ini datang jemput bola mendatangi sopir-sopir,” terangnya.
Ia mengaku prihatin dengan banyaknya sopir yang tersangkut kasus narkoba. Alasannya sama satu dengan yang lain untuk meningkatkan stamina. “Apapun alasannya tidak dibenarkan apalagi melanggar hukum,” tegasnya. (gun/jay)