Surabaya – Perseteruan antar sopir taxi kembali memakan korban. Kali ini terjadi di Stasiun Pasar Turi. Korbanya Yudie Musniarto,50. Pria yang tinggal di Jalan Kulon nomor 45, Surabaya dikeroyok dua sopir taxi yang sama-sama mangkal di Stasiun Pasar Turi. Akibatnya wajah korban mengalami luka lebam.
Setelah kasus ini dilaporkan, tak butuh waktu lama bagi tim unit Reskrim Polsek Bubutan menangkap dua pelaku pengeroyokan tersebut. Mereka adalah, Darmanto,41, warga Jalan Tambakasri Malu 43A, Surabaya dan Muhammad Hasan,44, warga Jalan Dupak Magersari IB Nomor 43, Surabaya. Keduanya juga merupakan driver taksi. “Mereka bekerja di perusahaan atau koperasi milik stasiun sendiri,” ungkap Kapolsek Bubutan, AKP Harianto Rantesalu, Senin (2/7).
Menurut Harianto, kasus pengereyokan ini berawal saat saat korban masuk ke dalam parkiran stasiun untuk mencari penumpang. Di stasiun memang disediakan tempat khusus untuk taksi perusahaan korban. Biasanya ada 15 taksi yang mangkal disana, termasuk juga taksi milik korban. “Saat itu sudah banyak taksi yang sudah mengangkut penumpang.,” lanjut Harianto.
Saat korban keluar dari mobil, dia dihampiri oleh dua orang yang tak lain adalah Darmanto dan Hasan. Keduanya melarang korban untuk mencari penumpang. Tak ingin ribut, korban pun kembali masuk ke dalam taksinya dan bergegas meninggalkan lokasi. “Namun dua tersangka justru menghentikan korban dengan cara menarik tangan korban dan memintanya keluar dari taksi,” terangnya.
Kemudian Mantan Panit II Unit Subdit Ditreskoba Polda Jatim ini juga mengatakan setelah korban berada diluar, korban dianiaya oleh kedua tersangka dengan menggunakan tangan kosong. Hal ini membuat korban babak belur. “Aksi dua tersangka berhenti setelah dilerai oleh teman korban yang juga sopir taksi,” imbuhnya.
Perwira dengan tiga balok di pundaknya ini mengatakan setelah Sudarmanto dan Hasan ditangkap, polisi akhirnya mengetahui motif pengeroyokan tersebut. Rupanya tersangka iri lantaran korban sering mendapat penumpang. “Tersangka mengatakan korban menyalahi aturan dengan menerima penumpang yang pesan lewat aplikasi online,” ungkap Harianto. Padahal, aplikasi taksi online tersebut memang secara resmi dipasang oleh perusahaan taksi tempat korban bekerja. Sedangkan, kedua tersangka hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Bubutan. (yua/rtn)
Editor : Administrator