SURABAYA – Petualangan dua pemuda pelaku penjambretan ini akhirnya berakhir di penjara. Mereka adalah AB, 19, warga Jalan Bangunsari, Surabaya dan H, 22, warga Desa Bapubaru, Glagah, Lamongan. Keduanya diamankan polisi setelah terjatuh menabrak rambu penyeberangan jalan saat dikejar petugas.
Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Endri Subandrio menuturkan, penangkapan jambret bermula saat Jumiyati, 40, warga jalan Pumpungan IV No.63, Sukolilo, dibonceng suaminya melintas di Jalan Kalianak Barat, Surabaya sekitar pukul 05.00. Kemudian saat berada di dekat traffic light kampung Tambakpokak, Surabaya, korban dipepet kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda CB 150 Nopol L 4470 W warna hitam. AB yang duduk di Jok motor langsung menarik paksa tas korban. "Korban sempat terjatuh tetapi langsung melakukan pengejaran," beber Endri, Selasa ( 5/6).
Mereka diteriaki jambret, dan melaju kencang. Apes tak bisa ditolak saat sampai di Jalan Greges Timur, Surabaya, kedua tersangka jatuh tersungkur setelah menabrak rambu penyebrangan jalan.
Melihat tersangka yang jatuh, korban langsung menangkap keduanya sembari berteriak minta pertolongan warga setempat. Warga pun berbondongn membantu melakukan penangkapan.
Beruntung ada polisi yang sedang patroli di sekitar lokasi. Sehingga kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Asemrowo. "Tersangka sempat membuang barang bukti tas jasil penjambretan di sungai saat dalam pengejaran, tetapi berhasil ditemukan kembali setelah dilakukan penyisiran," imbuh Endri.
Pengakuan tersangka lebih dari satu kali melakukan penjambretan di jalan tersebut. Motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya juga motor pinjaman dari bos tempat kerja tersangka. "saya ijin pinjam untuk mengantarkan teman pulang, tapi motornya saya pakai kerja (jambret.red)," terang AB.
Barang bukti yang ikut diamankan dalam aksi penjambretan tersebut adalah satu buah tas korban yang berisi dompet, uang Rp 100 ribu, ATM dan cermin. Serta motor honda CB 150 milik tersangka juga ditahan. Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Asemrowo, keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(son/rtn)
Editor : Administrator