Surabaya - Kanwil Kemenkumham Jatim menyatakan duka yang mendalam terkait insiden tabrak lari yang terjadi pada Kamis malam (31/5) di Surabaya hingga Sidoarjo yang melibatkan mobil Toyota Alphard bernopol L 1424 VX dengan beberapa pengguna jalan. Namun, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim memberikan beberapa klarifikasi terkait pemberitaan yang sempat beredar baik di media massa maupun di media sosial. Terutama terkait identitas pengendara Toyota Alphard L 1424 XV atas nama Hartono Handoko.
Identitas tersebuat berwarna keemasan. Dalam identitas yang beredar, terdapat logo Badan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (BITPK). Logo itu berbentuk segi enam dengan gambar bendera merah putih dan burung garuda di tengah. Di bawah logo tersebut, terdapat kata "KEMENKUMHAM" yang dicetak dengan hurud kapital. Tidak hanya itu, juga dicantumkan Nomor AHU-0013087.AH.01.07. TAHUN 2017.
Kartu identitas tersebut juga mencantumkan foto saudara Hartono Handoko SH dengan NRA 01 0201 2201. Dengan keterangan yang bersangkutan sebagai ketua umum.
Dari fakta di lapangan Kepala Divisi Administrasi Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan pertama, bahwa tidak ada lembaga Badan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (BITPK) dibawah Kemenkumham RI.
Sehingga, tidak tepat jika Hartono Handoko dikaitkan dengan instansi Kemenkumham. Terlebih menyebutnya sebagai bagian atau oknum Kemenkumham. Pihaknya juga tidak bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan Hartono Handoko.
"Kami belum memiliki rencana untuk mengambil upaya hukum, terkait dugaan pemalsuan yang dilakukan saudara Hartono Handoko yang mengatasnamakan Kemenkumham," ujar Wisnu Nugroho Dewanto.
Saat ini pihak kemenkumham Jatim, menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian, serta mendukung agar perkara ini dapat diselesaikan secara cepat dan efisien. Pihaknya juga berharap pihak berwajib dapat memberikan kepastian hukum pada korban maupun pelaku.(rus/rtn)
Editor : Administrator