Kebomas - Kiki Adi Putra, 23, warga Kota Padang, Sumatra Barat menerima tuntutan jaksa dalam sidang lanjutan kasus penggelapan motor. Pemuda pengangguran itu dituntut satu tahun enam bulan penjara. Kiki menjadi pesakitan karena membawa kabur motor milik Zainul Khilmi, warga kecamatan Duduksampeyan yang tidak lain sahabat karibnya. Dengan dalih menawarkan pinjaman uang, Kiki menawarkan bantuan untuk menggadaikan motor milik Zainul. Setelah STNK dan BPKB diberikan, Kiki menghilang.
Jaksa pengganti Esti Harjanti Chandra Rini menganggap terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. ”Terdakwa telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penggelapan,” ujarnya.
Karena itu, tim jaksa meminta majelis hakim pengadilan negeri (PN) Gresik yang diketuai Lia Herawati menjatuhi hukuman penjara kepada terdakwa. ”Meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara,” ucapnya.
Terdakwa tidak mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa. Karena itu, sidang akan dilanjutkan ke agenda pembacaan putusan. ”Sidang ditunda pekan depan,” pungkas hakim. (fir/rtn)
Editor : Administrator