Aksi pencurian yang dilakukan Jono, 30, tergolong nekat. Sebab, warga Jalan Kalimas itu nekat mencuri Handphone (HP) milik MHU, 25, warga Jalan Sawah Pulo, Surabaya saat antre sidang tilangan di Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya.
Moh Mahrus-Wartawan Radar Surabaya
Pencurian itu dilakukan tersangka Jumat (4/5) sekitar pukul 10.00 WIB saat ramai-ramainya warga yang mengambil tilangan. Saat itu korban sedang antre mengambil sidang tilangan di Kejaksaan Negeri Surabaya. Sambil membawa tas, HP merek Asus milik korban ditaruh di dalam tas yang dibawa di punggung. Pelaku yang sudah mengincar HP tersebut lantas mencoba mendekati korban. Tak ayal, ketika korban lengah pelaku langsung beraksi dengan membuka tas korban dan menggasak HP korban menggunakan tangan kanan.
"Aksi pencurian yang dilakukan tersangka dipergoki saksi Joko Wahyudi asal Jalan Magersari. Kemudian pelaku lantas dipiting Joko," ujar Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Misdianto, Sabtu (5/5).
Setelah tak berkutik, saksi lantas memanggil korban. Seketika itu korban balik kanan dan mengecek HP yang ia simpan di tas. Tahu HP miliknya diambil pelaku korban lantas naik pitam. Kemudian pelaku langsung diarahkan ke Tim Anti Bandit Polsek Sukomanunggal yang sedang patroli di sekitar lokasi kejadian.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan, sementara pengakuannya nekat mengambil HP untuk dijual," jelasnya.
Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti satu buah HP merek Azus Zenfone 4 warna hitam. Akibat perbuatannya tersangka mendekam di tahanan Polsek Sukomanunggal dan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun kurungan penjara.(*/hen)
Editor : Administrator