Persahabatan boleh satu hati satu rasa. Saat enak dirasakan bersama saat susah juga dirasakan bersama. Tapi kedua tukang parkir ini sudah kelewat batas, mereka terlalu kompak bahkan rela masuk penjara hanya demi kepuasan mengisap sabu.
M. Mahrus/Radar Surabaya
Keduanya adalah Windu Gunawan, 23, warga Desa Jeruk Gamping Kidul RT 03 RW 02 Kelurahan Jeruk, Krian dan Riwanda Abdy Permana, 20, warga Desa Jeruk Gamping Lor RT 06 RW 02 Kelurahan Jeruk, Krian Sidoarjo. Mereka ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo.
Dari data yang digali Radar Surabaya, penangkapan terhadap kedua tersangka ini bermula dari laporan warga terkait penyalahgunaan narkoba. Kemudian polisi membuntuti kedua tersangka usai membeli SS di Jalan Sidotopo.
Usai membeli sabu, kedua tukang parkir ini terlihat melintas di Jalan Gembong dekat perempatan traffic light keduanya lantas dihentikan. "Kedua tersangka melintas di Jalan Gembong langsung kita hentikan. Saat diperiksa, ditemukan satu poket SS di saku kiri depan," kata Kapolsek Wonokromo Kompol I Gede Suartika melalui Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Iptu Ristitanto, Senin (29/1).
Risti menjelaskan, karena ditemukan barang bukti SS kemudian tersangka digelandang ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Kepada penyidik, tersangka memang benar mengakui telah membeli SS dari seseorang yang belum dikenal di Jalan Sidotopo.
"Tersangka membeli satu poket SS dengan harga Rp 150 ribu. Dengan cara patungan berdua," terangnya.
Menurut pengakuannya, barang haram itu akan digunakan pesta berdua di rumah Windu. Selain itu kepada polisi tersangka mengaku memakai barang haram itu sebagai obat penyemangat kerja.Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka terdapat satu poket SS seberat 0, 42 gram.
"Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) atau 132 (1) atau 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal enam tahun kurungan penjara," tandasnya.(*/rud)
Editor : Administrator