Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Dulu Curi Helm, Keluar Bui Jadi Pengedar SS

Administrator • Selasa, 23 Januari 2018 | 19:37 WIB
Dulu Curi Helm, Keluar Bui Jadi Pengedar SS
Dulu Curi Helm, Keluar Bui Jadi Pengedar SS

SURABAYA - Bisnis jualan sabu-sabu (SS) yang dilakukan Salim, 41, warga Jalan Pucangan Gang 3, nomor 83, Gubeng, Surabaya terpaksa harus berhenti. Masalahnya bisnis barang haram yang dilakukan residivis kasus narkoba dan pencurian itu terbongkar oleh Tim Anti Bandit Polsek Tenggilis Mejoyo. Akibatnya kini pelaku kembali mendekam di jeruji besi Mapolsek Tenggilis Mejoyo.
Salim dibekuk di kamar kosnya Jalan Pucangan Gang 3, Rabu sore (17/1) lalu. Penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan warga mengenai adanya peredaran narkoba di wilayah Pucangan.
Setelah dilakukan pengintaian dan pengejaran selama dua hari, akhirnya pelaku pasrah dibekuk saat istirahat di kamar kos.
"Tersangka kami bekuk usai mengemas sabu-sabu ke dalam plastik klip kecil di kamar kos," kata Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Totok Sumarianto melalui Kanit Reskrim Polsek Tenggilis AKP Puguh Sudaryono, Senin (22/1).
Puguh menjelaskan, awalnya saat digerebek tersangka sempat menyembunyikan barang bukti sabu-sabu. Namun karena ketelitian polisi dalam menggeledah kamar, akhirnya barang bukti ditemukan di laci meja.
"Tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba ditangani Polsek Simokerto dan kasus pencurian helm ditangani Polsek Gubeng. Setelah keluar, malah menjadi pengedar sabu-sabu lagi dalam bentuk paket Supra (super murah, red)," ujar Puguh kepada Radar Surabaya.
Biasanya tersangka membeli SS satu gramnya dengan harga Rp 1,3 juta. Kemudian dijadikan 10 poket dengan harga jual Rp 150 ribu per poket. Dari pengakuannya, tersangka membeli barang tersebut dari seseorang yang belum dikenal dengan cara sistem ranjau.
"Tersangka sudah menjalankan bisnis jualan SS selama tiga bulan. Setiap satu gramnya dia untung Rp 200 hingga 300 ribu," terangnya.
Selain itu, alasan tersangka nekat melakukan bisnis barang haram itu karena ekonomi dan sudah kecanduan. Dari pemeriksaan tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka terdapat 24 poket SS klip kecil dengan berat satu gram, tiga liting grenjeng, satu buah korek api, 69 plastik klip kosong, satu buah HP, dan uang hasil penjualan Rp 500 ribu.
"Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun kurungan penjara," ujarnya.(rus/no)

Editor : Administrator
#narkoba