Anak-anak sekolah di Kota Delta ternyata menjadi sasaran pengedar narkoba. Ini diketahui dari pengakuan Samsul Arifin, 19, warga Desa Jatikalang, RW 3, dan Fauji Har Pratama, 18, warga Desa Glonggong RW2, Kecamatan Prambon, kepada polisi. Kedua tersangka pengedar pil LL ini diringkus di Jalan Raya Desa Jedongcangkring, Prambon, Kamis (17/1) malam.
Polisi menyita 30 butir pil LL dan uang Rp 20 ribu dari tangan tersangka Samsul. Sementara 19 butir pil LL diamankan dari tersangka Fauji.
Kapolsek Krembung AKP Saadun menjelaskan, penangkapan dua pemuda ini bermula dari hasil penyelidikan polisi yang melihat banyaknya pil LL beredar di kalangan anak sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama (SMP). Lalu, ada informasi pengendar pil LL di Desa Krembung, Kecamatan Krembung. Polisi mendatangi lokasi dan mengamankan RCP yang berada di warung kopi.
Saat digeledah, polisi menemukan 30 butir pil LL dari saku celananya. "Kami lakukan interogasi dan dia mengakui pil itu didapat dari seseorang di Prambon," tutur AKP Saadun.
Mendapat informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Krembung melakukan penyelidikan. Hingga menemukan tersangka di salah satu warung di Jatikalang, Prambon. Tersangka Fauji akhirnya ditangkap di situ.
Pengungkapan peredaran pil LL ini terus dilakukan hingga polisi mendapat satu pengedar lagi. Petugas kembali menangkap Samsul Arifin, pengedar pil LL, di Jalan Raya Pertigaan Desa Jedongcangkring, Prambon. Tersangka dicokok karena membawa pil 19 butir pil LL. "Keduanya pengedar pil LL di wilayah Prambon dan Krembung," katanya.
AKP Saadun mengungkapkan, kedua tersangka mengedarkan pil LL di kalangan murid SD dan SMP. Obat psikotropika tersebut dijual seharga Rp 10 ribu per 10 butir. "Tersangka mengaku menjual untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," pungkasnya. (gun/rek)
Editor : Lambertus Hurek