Dari hasil penggerebekan home industry pembuatan STMJ bubuk di Jalan Bulak Kalitinjang, setelah diselidiki lebih dalam, polisi tak hanya menemukan tentang pelanggaran izin edar atas produksi STMJ bubuk tersebut. Lebih dari itu, setelah diperika komposisi yang tertera di bungkus STMJ dan bahan-bahan pembuatannya berbeda.
“Di kemasannya, tertera ada komposisi STMJ, yakni susu, jahe, telur dan madu. Namun setelah kami lihat proses pembuatannya, pemilik tak menggunakan madu sama sekali. Tentu hal ini sangat merugikan konsumen,” imbuhnya.
Rudi kembali menambahkan, produksi STMJ di home industry ini memang cukup banyak. Sebab dalam sehari, mesin-mesin penggiling tersebut bisa menghasilkan lima ribu bungkus STMJ siap edar. Biasanya, STMJ tersebut disebar di warung-warung di kawasan Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. Bahkan ada juga yang sudah dikirim ke Kalimantan.
“Setiap bungkus ecerannya, biasanya dijual dengan harga Rp 2.500. STMJ ini cukup banyak peminatnya. Sebab STMJ ini sering kehabisan stok,” lanjut alumnus akpol tahun 1993 ini.
Perwira dengan tiga melati di pundaknya ini mengatakan produksi STMJ dengan menggunakan susu kedaluwarsa ini sudah dilakukan sejak September lalu. Pemilik sengaja membuat belasan merek yang berbeda. Hal itu dilakukan agar pemilik mendapatkan untung banyak.
Saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mendalami motif tersangka dan mengetahui dari mana, tersangka mendapatkan pasokan susu kedaluwarsa tersebut.
“Kami menduga jika tersangka memang sudah tahu jika susu tersebut kedaluwarsa. Namun ia tetap membelinya karena ingin mendapatkan keuntungan maksimal,” tandasnya.
Selain sejumlah sampel pembuatan STMJ kedaluwarsa, polisi juga mengamankan dan menetapkan pemilik home industry tersebut yang berinisial MIS,47, yang beralamatkan di Jalan Kapas Gading Madya.(yua/no)
Editor : Administrator