Diduga karena punya utang, Dwi Aulia Kurata Ayun alias Ayun, 19, warga Desa Kemangsen RW 2, Kecamatan Balongbendo melakukan tindakan ‘berani’. Dia menculik bayi yang masih berusia satu tahun, Selasa (19/12) lalu. Bayi tersebut merupakan anak dari Nurma Rifati Khasanah, 17, warga Dusun Parengan, Desa Kraton, Kecamatan Krian. Sedangkan hubungan antara Dwi aulia dan Nurma sebetulnya adalah teman.
Nurma yang kehilangan bayinya akhirnya melaporkan ke Polsek Krian. Setelah ketahuan siapa pelakunya, akhirnya Dwi Aulia pun ditangkap pukul 18.00. Ia kini juga ditahan di Polsek Krian.
Kejadian tersebut bermula ketika korban Nurma hendak pergi ke Dusun Sidomukti, Desa Sidomulyo untuk mengambil uang. Ia pun menghubungi Dwi Aulia untuk datang ke rumah menjaga anaknya. “Tersangka akhirnya datang bersama saksi Ani dan juga Amanda menggunakan dua motor,” ujar Kapolsek Krian Kompol Saibani.
Melihat tersangka datang, korban meninggalkan rumah. Artinya, di rumah tersebut hanya ada bayi, Dwi Aulia, Amanda dan Ani. “Hingga akhirnya tersangka menculik bayi tersebut bersama Ani dengan berboncengan motor,” lanjut Saibani.
Tersangka menculik bayi tersebut dan menitipkannya ke Venci temannya di Dusun Njerebeng, Desa Sidomulyo, Krian. Di sana, bayi tersebut dititipkan ke tetangga Venci yang juga memiliki bayi. Ini dimaksudkan agar bayi tersebut bisa sekalian disusui. Ia juga menjanjikan uang Rp 200 ribu untuk menitipkan bayi tersebut. “Orang yang dititipi ini tidak tahu menahu. Tersangka ini mengaku jika bayi tersebut adalah anak kandungnya,” jelasnya.
Setelah itu, korban datang dan melihat Dwi Aulia dan bayinya tidak ada. Tidak lama kemudian, tersangka bersama Ani juga datang. Saat ditanya mengenai keberadaan bayi tersebut tersangka Dwi Aulia, Ani dan Amanda mengaku tidak tahu. Setelah tidak menemukan bayi tersebut mereka melaporkannya ke Polsek Krian.
Mantan Kapolsek Buduran ini menuturkan, saat itu tersangka tetap mengaku tidak tahu. Hingga sekitar pukul 17.00, akhirnya ia mengakui jika membawa bayi tersebut dibawanya dan dititipkan ke tetangganya.
Tersangka Dwi Aulia mengatakan ia menculik bayi Nurma karena jengkel. Ia juga sudah merencanakan penculikan tersebut sejak dua minggu lalu, namun setiap hendak melakukan penculikan gagal. “Saya dendam karena dia (korban) utang pil LL ke saya Rp 50 ribu. Saat itu tahun 2015 dan sampai sekarang belum dibayar,” kata tersangka. (gun/jee)
Editor : Lambertus Hurek