SURABAYA-Direktur Utama PT Pelindo III Djarwo Surjanto, dan istrinya, Meike Yolanda Fiancisca alias Noni divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/12). Lantaran, terdakwa Djarwo tak terbukti tak bersalah melakukan pemerasan. Sedangkan, sang istri Mieke juga tak terbukti melakukan tindak pidana.
Dalam putusan hakim, Djarwo tidak terbukti melanggar Pasal 368 jo Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan. Karena terdakwa Djarwo dianggap bukan sebagai pengambil keputusan saat terdakwa Firdiat Firman (berkas terpisah) mengajukan kerja sama sewa lahan di blok B, PT TPS untuk kepentingan bongkar muat PT Akara Multi Karya (AMK).
Selain itu, terdakwa Djarwo tidak ikut saat pembuatan perjanjian dan penentuan tarif harga bongkar muat antara Firdiat Firman dan Direktur PT Angkara Multi Jaya (AMJ) Augusto Hutapea serta tidak pernah berkomunikasi dengan para pihak yang membuat keputusan.
"Dengan ini terdakwa atas nama Djarwo Surjanto divonis bebas," ucap Ketua Majelis Hakim, Maxi Sigarlaki, Senin (4/12). Dengan putusan ini, maka majelis hakim akan mengembalikan harkat dan martabat terdakwa sebagai warga negara.
Majelis hakim juga membebaskan terdakwa Meike Yolanda Fiancisca alias Noni. Pertimbangannya, perbuatan
terdakwa mengunakan ATM atas nama Direktur PT AMK Augusto Hutapea untuk kepentingan pribadi, tidak termasuk dalam tindak pidana. "Dengan ini terdakwa atas nama Mieke Yolanda Fiancisca alias Noni dibebaskan dari jeratan hukum," ucap Maxi Sigarlaki.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU, ang menuntut terdakwa Djarwo tiga tahun penjara, dan Meike Yolanda dituntut satu tahun penjara.
Menanggapi vonis hakim, JPU Didik Yudha langsung mengajukan kasasi pada persidangan kemarin.
Usai sidang Djarwo menghampiri penasihat hukumnya, Sudiman Sidabukke dan berjabat tangan. Setelah itu, Djarwo yang saat sidang mengenakan baju putih lengan panjang dan celana hitam, langsung bergegas meninggalkan ruang sidang. "Sekarang saya sudah buktikan bahwa saya dan istri saya (Mieke Yolanda, Red) tidak bersalah," katanya.
Sedangkan Noni tidak mengeluarkan sepatah katapun saat ditanya awak media terkait putusan majelis hakim tersebut. Dia hanya melambaikan tangan dan buru-buru meninggalkan ruang sidang.
Sebelumnya JPU menilai Djarwo Surjanto bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 jo Pasal 55 KUHP. Sedangkan istrinya, Mieke Yolanda dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus dugaan pungli Dwelling Time di Pelindo III ini terbongkar setelah Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada November 2016 lalu. Dugaan pemerasan terjadi dalam kurun 2014-2016.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Direktur PT AKM, Augusto Hutapea (berkas terpisah), yang diduga melakukan pungli kepada importer di Pelabuhan Tanjung Perak. Setelah itu, empat terdakwa lain ditangkap, mantan Direktur Utama PT Pelindo III Djarwo, dan istri Mieke Yolanda, Direktur Keuangan PT Pelindo III Rahmat Satria dan Direktur PT Pelindo Energi Logistik (PEL) Firdiat Firman. Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti diduga hasil pungli sebesar Rp 1,5 miliar. (sar/no)
Editor : Administrator