Pencuri sepeda onthel, Manghayu Kukuh Bagaskara alias Koko, 20, warga Jalan Rungkut Menanggal Gang 1G, Surabaya berhasil dibekuk. Gara-gara aksinya terekaman CCTV. Akhirnya, polisi dengan mudah menciduk pelaku di rumahnya Minggu (3/12).
M Mahrus-Wartawan Radar Surabaya
Korbannya, Farid Efendi,49, warga Jalan Putra Bangsa Gang III D nomor 41 Wonoayu, Rungkut Surabaya
Menurut informasi yang diperoleh Radar Surabaya kasus pencurian itu terjadi Jumat sore (24/11). Saat itu korban tidak berada di rumah karena sedang berkunjung ke rumah keluarganya di Gresik. "Namun saat itu, korban lupa mengunci pintu gerbang," kata Kapolsek Rungkut Kompol Esti Setija Oetami Senin (4/12).
Melihat ada rumah kosong, pelaku yang awalnya mencari sasaran, langsung tertuju kepada sepeda onthel milik korban. Posisi saat itu sepeda itu terparkir di teras rumah korban. "Karena pintu gerbang tidak dikunci pelaku langsung masuk dan mengambil sepeda,"ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Rungkut AKP Abdul Karim mengatakan usai mencuri sepeda onthel pelaku langsung kabur dengan sepeda motor miliknya. "Pelaku dua orang sebenarnya tapi yang mengambil Koko, satunya masih di bawah umur," ungkap Karim kepada Radar Surabaya.
Ditambahkan Karim, korban baru tahu kalau sepedanya raib Jumat malam sepulang dari Gresik. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolsek.
"Dari rekaman CCTV itu kami dapat mengidentifikasi pelaku. Dan akhirnya Minggu (4/11) pelaku kami bekuk di rumahnya," katanya.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku nekat mencuri lantaran butuh uang. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti satu unit Honda Beat dengan nomor polisi (nopol) L 5052 FX.
"Masih kami kembangkan saat ini. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun kurungan penjara," tandasnya.(rus/no)
Editor : Administrator