Minggu ini putusan praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) Pabrik Gula (PG) Kremboong, kemungkinan diketahui. Sebab, praperadilan ini sendiri sudah dilaksanakan sekitar seminggu.
Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Idham Kholid mengatakan hasil praperadilan diperkirakan segera diketahui. “Karena waktu praperadilan bagi tersangka kasus dugaan korupsi cuma tujuh hari,” katanya.
Mantan Kasi Intel Kejari Tulungagung ini optimistis pihaknya akan menang. Menurut dia, tim penyidik sudah menjalankan prosedur pemeriksaan dan bukti-bukti kuat untuk menetapkan Manajer Keuangan PG Kremboong Dadang Retyo Karnoto dan Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) PG Kremboong Moh Suyono sebagai tersangka.
“Kami punya dasar alasan yang kuat dan alat bukti yang mencukupi berdasarkan kaidah dan SOP untuk menetapkan kedua tersangka serta menahannya,” jelasnya.
Menurutnya, tim penyidik sudah menjalankan prosedur pemeriksaan dan bukti-bukti kuat untuk menetapkan Manager Keuangan PG Krembung, Dadang Retyo Karnoto dan Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) PG Krembung, Moh Suyono sebagai tersangka.
“Kami punya dasar alasan yang kuat dan alat bukti yang mencukupi berdasarkan kaidah dan SOP untuk menetapkan kedua tersangka serta menahannya,” jelasnya.
Materi praperadilan itu sendiri, kata dia, yang digugat adalah seputar soal penetapan tersangka, penahanan dan sejumlah materi lainnya. Namun tim jaksa sudah menyiapkan semuanya untuk menghadapinya. Bahkan pihaknya menurunkan tim khusus untuk menghadapinya. “Kita turunkan khusus untuk praperadilan ini,” ujarnya. (mus/jee)
Editor : Lambertus Hurek