Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Jual 30 Gram SS Diancam Bui 6 Tahun

Administrator • Selasa, 14 November 2017 | 21:55 WIB
Jual 30 Gram SS Diancam Bui 6 Tahun
Jual 30 Gram SS Diancam Bui 6 Tahun

Surabaya - Sidang perdana perkara jual-beli narkoba yang menjerat Aji Candra Wiguna, 36, dengan pasal 114 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Warga Jalan Wilis Gang 5, Mojokerto yang duduk di kursi pesakitan itu terancam hukuman minimal enam tahun penjara.


Sebab terdakwa ditangkap tidak hanya menjual narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 30 gram sebanyak sepuluh poket. Dalam penggerebagan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, 1 Juli silam, terdakwa juga kedapatan memiliki enam butir ekstasi dan sebungkus ganja kering seberat 4,84.


Terdakwa melanggar pasal 114 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati yang paling berat," ucap Jaksa Penuntut Umum, Farkhan Junaedi dalam sidang perdana di ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/11).


Usai pembacaan surat dakwaan ini, ketua majelis hakim, Sigit Sutriono akan melanjutkan sidang Senin (20/11) dengan agenda kesaksian. Terdakwa yang didampingi kedua orang tua, serta istrinya ini terus tertunduk sambil meninggalkan ruang sidang untuk kembali ke ruang tahanan PN Surabaya.



Sebelumnya terdakwa terus menunduk. Sesekali Aji Candra  terlihat memeluk istrinya, serta ngobrol dengan kedua orang tuanya selagi menunggu sidang. Pemandangan ini kontras selepas sidang. Di mana terdakwa langsung meninggalkan ruang tahanan didampingi petugas. (sar/rif)

Editor : Administrator
#pn surabaya