Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Komandan, Pejambret Tas di Lima Lokasi di Surabaya Divonis Enam Tahun

Administrator • Rabu, 8 November 2017 | 16:00 WIB
Komandan, Pejambret Tas di Lima Lokasi di Surabaya Divonis Enam Tahun
Komandan, Pejambret Tas di Lima Lokasi di Surabaya Divonis Enam Tahun

BAGAS Ariyanto alias Komandan, 21, warga Jalan Ngagel Mulyo 16 ini tak menyangka jika majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara. Vonis tersebut dianggap terlalu berat bagi Komandan yang merupakan pelaku jambret tas di lima lokasi di Surabaya.


Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Isjuaedi di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/11). Dimana dalam putusan hakim terdakwa melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.


Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, pernah dihukum, serta mengancam nyawa korbannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berprilaku sopan, dan tidak berbelit-belit. “Dengan ini terdakwa atas nama Bagas Ariyanto alias Komandan divonis dengan enam tahun penjara,” ungkap Isjuaedi.


Putusan hakim ini sangat ringan jika dibandingan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farkhan Junaedi yang menuntut terdakwa delapan tahun penjara. Dengan putusan ini, terdakwa dan JPU masih pikir-pikir putusan tersebut. “Karana lebih rendah dari tuntutan kami, jadi kami akan laporkan ke atas dulu dengan putusan tersebut,” ungkap Farkhan.


Komandan beraksi pada 12 Ferbruari silam sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu terdakwa bersama Agde Steven Rose Seokotjo alias Sinyo ini mengendarai sepeda motor melaju kearah Jalan Rungkut Alang-alang, dan merampas tas Djamilah.


Hal ini membuat korban teriak jambret. Teriakan itu direspon warga sekitar dengan menangkap pelaku. Polisi yang saat itu sedang patrol langsung menabrakkan motornya, dan meneyret pelaku ke mapolsek. (sar/rif) 

Editor : Administrator