RADAR SURABAYA – Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menanggapi pengakuan seorang atlet kickboxing berinisial VAP yang mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelatihnya melalui media sosial.
Menurut Erick, siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kekuasaan atau memanfaatkan relasi kuasa untuk melakukan kekerasan, termasuk kekerasan seksual, tidak boleh lagi terlibat dalam dunia olahraga.
“Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kekuasaan atau memanfaatkan relasi kuasa untuk melakukan kekerasan, termasuk kekerasan seksual, tidak boleh lagi dilibatkan dalam dunia olahraga seumur hidup,” kata Erick dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Kasus Diungkap Lewat Media Sosial
Kasus dugaan kekerasan seksual ini mencuat setelah atlet kickboxing putri berinisial VAP, berusia 24 tahun, mengungkap pengalamannya melalui akun Instagram pribadi.
Dalam unggahannya, VAP mengaku telah lama memendam kejadian tersebut. Ia mengaku sempat takut mengungkapkan kasus tersebut karena terduga pelaku merupakan sosok ketua organisasi olahraga, sementara dirinya hanya seorang atlet yang seharusnya fokus berlatih dan meraih prestasi.
“Namun, diam terlalu lama membuat luka ini semakin berat,” tulis VAP dalam unggahannya.
Polisi Tetapkan Tersangka
Kasus tersebut kini ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur yang telah menetapkan terduga pelaku berinisial WPC sebagai tersangka.
Terduga pelaku diketahui merupakan pelatih sekaligus Ketua Pengurus Provinsi Kickboxing Indonesia Jawa Timur yang memiliki posisi penting dalam pembinaan atlet.
Menanggapi hal tersebut, Erick mengaku merasa prihatin setelah membaca kisah yang diungkap korban. Ia juga mengapresiasi keberanian korban yang bersuara demi mencegah kejadian serupa terjadi pada atlet lain.
“Saya merasakan kepedihan ketika membaca proses dan perjuangan korban untuk mendapatkan keadilan dengan melaporkan tindakan pelecehan kepada berbagai pihak,” ujarnya.
Dunia Olahraga Harus Aman bagi Atlet
Erick menegaskan dunia olahraga harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Ia menyoroti bahwa dalam beberapa kasus kekerasan seksual terhadap atlet, pelaku justru berasal dari lingkungan pembinaan olahraga yang memiliki relasi kuasa terhadap korban.
Karena itu, ia mengecam keras penyalahgunaan kekuasaan dalam dunia olahraga.
“Saya berharap dengan ditetapkannya tersangka, keadilan bagi korban dapat ditegakkan,” kata Erick.
Perkuat Perlindungan Atlet
Menpora juga mendorong seluruh organisasi olahraga, pengurus cabang olahraga, serta pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem perlindungan bagi atlet.
Menurutnya, perlu ada sistem pengawasan dan dukungan yang kuat agar atlet dapat berlatih dan berprestasi tanpa rasa takut.
“Kita harus bersama-sama membangun lingkungan olahraga yang sehat, aman, dan berintegritas. Atlet harus dilindungi agar dapat berprestasi tanpa rasa takut, dan kita harus menciptakan sistem dukungan bagi mereka,” ujarnya.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap atlet ini kembali menjadi perhatian publik dan menambah daftar persoalan perlindungan atlet di Indonesia. Pemerintah berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan