Terlilit Utang, Pemuda Asal Bangkalan Ditangkap Curi Motor di Balongbendo Sidoarjo

M. Mahrus • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:40 WIB
PENYERGAPAN: Tersangka AJ saat ditangkap Unit Reaksi Cepat Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Bangkalan, Madura. Ia ditangkap setelah mencuri motor di Balongbendo, Sidoarjo. (IST/RADAR SURABAYA)
PENYERGAPAN: Tersangka AJ saat ditangkap Unit Reaksi Cepat Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Bangkalan, Madura. Ia ditangkap setelah mencuri motor di Balongbendo, Sidoarjo. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - AJ, 25, tak bisa berkelit ditangkap anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Pria asal Desa Keteleng, Tragah, Bangkalan, ini dibekuk karena mencuri motor milik RP di warung soto Jalan Kemangsen, Balongbendo Sidoarjo.

Tersangka nekat mencuri motor karena gelap mata butuh uang untuk membayar utang. Kasus pencurian dilakukan tersangka pada Rabu 22 Juli 2026 pukul 03.30. Tersangka mencuri motor korbannya yang terparkir di depan warung soto. 

Pihak korban yang mengetahui motornya raib dicuri langsung melapor ke kantor polisi terdekat. Menindaklanjuti laporan Tim Unit Reaksi Cepat Subdit III Jatanras Polda Jatim melalukan olah TKP dan penyelidikan.

Dari petunjuk rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang melakukan pencurian motor korban. Setelah dilakukan pengejaran hampir sebulan, pada Sabtu 22 Agustus 2026 tersangka ditangkap di Bangkalan.

Baca Juga: Nelayan Temukan Mayat Laki-Laki Mengambang di Perairan Teluk Lamong Surabaya

"Tersangka AJ ditangkap di depan teras rumah warga Desa Keteleng Tragah Bangkalan," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur melalui Kanit III Subdit Jatanras AKP M Fauzi, Selasa (25/8).

Polisi dengan tiga balok di pundak ini menegaskan, dari tangan tersangka disita sebuah ponsel merek Oppo, sim card, dompet warna hitam milik korban, KTP korban dan baju serta celana yang dipakai tersangka melakukan pencurian.

Baca Juga: Penyebab Ruko Usaha Laundry di Jalan Ploso Bogen Surabaya Ludes Terbakar

"Untuk sepeda motor dijual kepada seseorang tidak dikenal lewat perantara laku Rp 2 juta," ucapnya.

Fauzi menjelaskan, Tim Opsnal masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap penadah motor curian. "Keterangan tersangka AJ baru pertama kali melakukan pencurian. Dia nekat mencuri karena terlilit utang karena sering main judi online," tuturnya.

Baca Juga: 94 Ton Sampah Diangkat, Satgas Sungai Lestari Jaga Kali Tebu Surabaya

Atas ulahnya tersangka AJ dikenakan pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya
maling Polda Jatim Kemangsen Balongbendo motor bangkalan madura