RADAR SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta seluruh aparatur, mulai kepala perangkat daerah, camat, lurah hingga kepala seksi, lebih proaktif menyelesaikan persoalan masyarakat tanpa harus menunggu dirinya turun langsung ke lapangan.
Pesan tersebut disampaikan Eri saat mengumpulkan seluruh jajaran Pemkot Surabaya di Halaman Balai Kota, Kamis (16/7/2026). Pengarahan diikuti Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, inspektur, Sekretaris DPRD, kepala badan, kepala perangkat daerah, direktur RSUD, camat, lurah hingga kepala seksi kecamatan dan kelurahan.
Menurut Eri, hasil inspeksi lapangan selama lebih dari dua pekan terakhir menunjukkan masih banyak persoalan yang berulang, mulai parkir liar, pungutan liar (pungli), pelayanan publik, layanan kesehatan hingga perizinan. Kondisi tersebut menunjukkan birokrasi belum sepenuhnya memiliki inisiatif menyelesaikan persoalan sebelum menjadi keluhan masyarakat.
"Saya tidak ingin birokrasi hanya bergerak ketika wali kota datang. Semua persoalan yang ditemukan harus langsung diselesaikan sesuai kewenangan masing-masing," tegas Eri.
Sebagai langkah percepatan pelayanan, Eri menetapkan seluruh laporan masyarakat yang masuk melalui Hotline Lapor Cak Eri dan menjadi kewenangan Pemkot Surabaya harus ditindaklanjuti paling lambat 1x24 jam.
Bahkan, ke depan setiap kepala perangkat daerah, camat, dan lurah diminta memiliki hotline pengaduan sendiri agar penyelesaian masalah bisa dilakukan lebih cepat tanpa bergantung pada wali kota.
Baca Juga: Dari Heerenstraat hingga Rajawali, Jejak Jalan Tertua yang Menyimpan Denyut Sejarah Surabaya
"Hotline bukan sekadar tempat menerima laporan, tetapi alat ukur apakah persoalan warga benar-benar selesai. Kalau laporan yang sama terus muncul, berarti masalahnya belum tuntas," ujarnya.
Meski demikian, target penyelesaian 1x24 jam hanya berlaku bagi persoalan yang berada dalam kewenangan pemerintah kota. Sedangkan persoalan lintas instansi, seperti sengketa pertanahan, akan difasilitasi melalui koordinasi dengan lembaga terkait.
Eri juga kembali mengingatkan pentingnya penertiban parkir liar. Menurutnya, seluruh lokasi parkir yang tidak memiliki izin harus segera ditindak tanpa menunggu inspeksi mendadak dari dirinya.
"Izin parkir itu memberikan kepastian kepada masyarakat, mulai tarif, status parkir hingga siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan," katanya.
Ia mengungkapkan, sistem pengawasan kini diperkuat melalui jaringan CCTV yang memungkinkan aktivitas petugas di lapangan dipantau secara langsung.
"Kalau sudah ada larangan parkir tapi petugas membiarkan pelanggaran terjadi, saya bisa melihatnya melalui sistem yang ada," ujarnya.
Selain parkir liar, Eri juga memberi perhatian serius terhadap praktik pungutan liar di lingkungan RT dan RW. Ia meminta seluruh lurah dan camat aktif menyosialisasikan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 sebagai pedoman pelaksanaan Perwali Nomor 112 Tahun 2022.
Ia menegaskan hanya iuran kebersihan, keamanan, dan penerangan lingkungan yang diperbolehkan. Sedangkan sumbangan harus bersifat sukarela tanpa penetapan nominal, termasuk menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI.
"Tidak boleh ada pungutan yang dikaitkan dengan layanan administrasi kependudukan. Itu harus dipahami seluruh RT dan RW," tegasnya. (dim)
Editor : Lambertus Hurek