RADAR SURABAYA - Polda Jatim membongkar kasus produksi minyak goreng sawit merk MinyaKita yang tidak sesuai takaran di kawasan Bohar, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Polisi menetapkan satu orang tersangka WF, 41, . Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M Sihombing mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan di pergudangan kawasan Bohar Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (19/4).
Pada saat pengecekan, petugas menemukan MinyaKita yang telah dikemas dalam karton. Masing-masing berisi empat jerigen ukuran 5 liter. "Total terdapat 1000 karton yang siap dikirim atau dijual," ujarnya, Rabu (22/4).
Baca Juga: DPRD Surabaya Tegaskan Tolak Stigma Negatif Jukir, Dorong Penataan Parkir Berbasis Digital
Setelah dilakukan pengukuran ulang oleh penyidik dan UPT Perlindungan Konsumen ditemukan ketidaksesuaian isi. Minyak goreng dalam jerigen berlabel 5 liter tersebut hanya berisi rata-rata 4,69 hingga 4,7 liter. Bahkan, dari mesin sudah disetting minyak dimasukkan hanya 4,3 kilogram atau 4,7 liter."Artinya isi bersih tidak sesuai dengan yang tertera pada label," jelasnya.
Produk tersebut kemudian dijual dengan harga sesuai ketentuan pemerintah. Yakni sekitar Rp 314 ribu per karton atau Rp 15,7 ribu per liter untuk kemasan 5 liter. Namun, karena isi dikurangi selisih tersebut menjadi keuntungan bagi pelaku.
Baca Juga: Inter Milan Bangkit, Kalahkan Como 3-2 dan Lolos ke Final Coppa Italia
"Praktek curang ini sudah berlangsung selama dua tahun dengan keuntungan diperoleh mencapai Rp 30 juta hingga Rp 50 juta per bulan," terangnya.
Dari pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti 1.000 karton minyak goreng siap edar, tandon berkapasitas hingga 11 ton, mesin produksi, hingga dokumen distribusi.
Baca Juga: Penemuan Benda Mirip Rudal Gegerkan Warga Sumenep Madura
Atas ulahnya, tersangka WF dikenakan dengan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto