RADAR SURABAYA - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, perusahaan di Sidoarjo diingatkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Untuk memastikan kewajiban tersebut dipenuhi, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo resmi membuka Posko Pelayanan Pengaduan THR mulai Senin, 2 Maret 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, menegaskan pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi tepat waktu dan sesuai aturan.
Baca Juga: Kesadaran Warga Diuji, Sampah Menggunung di Jalan Ahmad Yani Sidoarjo Jadi Evaluasi Bersama
“Mulai Senin, 2 Maret 2026 kami launching Posko THR. Ini untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya membayar THR sesuai ketentuan,” ujarnya, Minggu (1/3).
Ia menjelaskan, posko tersebut dibentuk untuk menampung aduan karyawan yang belum menerima THR atau menerima namun tidak sesuai aturan.
“Karyawan yang merasa haknya belum diberikan atau tidak sesuai ketentuan, silakan mengadu. Nanti akan kami klarifikasi ke pihak perusahaan terkait laporan tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Antisipasi Balap Liar, Pemkab Sidoarjo Bangun Sirkuit Drag Race Mulai 2027
Setiap aduan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kebenarannya. Jika hasil klarifikasi awal dinilai valid, Disnaker akan memanggil pihak perusahaan guna dimintai penjelasan dan mendorong agar segera memenuhi kewajibannya.
“Jika benar terjadi pelanggaran, perusahaan akan kami minta segera membayarkan THR. Apabila tidak ada kesepakatan atau tindak lanjut, akan kami teruskan ke Pengawas Ketenagakerjaan sebagai bentuk pelanggaran dan tentu ada sanksinya,” tegas Dwi Eko.
Ia menambahkan, perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran THR akan diproses sesuai peraturan yang berlaku. “Sanksi bagi pelanggar akan ditentukan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
Posko Pengaduan THR melayani pengaduan secara offline maupun online. Untuk layanan langsung, masyarakat dapat mendatangi Kantor Disnaker Sidoarjo di Jalan Raya Jati Nomor 4 Sidoarjo.
Layanan offline dibuka setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.30 WIB dan Jumat pukul 08.00–15.00 WIB. Sementara layanan online dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 0857-2972-9644.
Dengan dibukanya posko ini, Disnaker Sidoarjo berharap seluruh perusahaan patuh terhadap kewajiban pembayaran THR sehingga hak karyawan dapat terpenuhi menjelang Lebaran. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista