Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

16 Reklame Ilegal di Sidoarjo Ditertibkan Satpol PP, Ini Rinciannya 

Diky Putra Sansiri • Senin, 9 Februari 2026 | 17:51 WIB
DIANGKUT: Satpol PP Kabupaten Sidoarjo melakukan penertiban reklame di sejumlah ruas jalan utama Sidoarjo.
DIANGKUT: Satpol PP Kabupaten Sidoarjo melakukan penertiban reklame di sejumlah ruas jalan utama Sidoarjo.

RADAR SIDOARJO - Penertiban oleh Regu Reklame Satpol PP Sidoarjo dengan melibatkan enam personel menyasar reklame yang melanggar ketentuan perizinan dan perpajakan.

Bentuk tindakan yang dilakukan meliputi penyampaian surat pemberitahuan, penempelan stiker penyegelan, hingga penertiban reklame insidentil.

Adapun lokasi penertiban meliputi Jalan Raya Gajahmada, Jalan Raya Mojopahit, serta Jalan Raya Candi Lingkar Timur. Kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 81 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

Kepala Bidang Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, R. Novianto Koesno Adi Putro, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya menertibkan sebanyak 16 reklame komersial yang terbukti melanggar aturan.

“Dari hasil penertiban hari ini, terdapat 16 reklame yang kami tindak. Rinciannya, tujuh reklame masa pajak atau izinnya telah habis, enam reklame tidak membayar pajak, dan tiga reklame dipasang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Novianto.

Ia menambahkan, mayoritas reklame yang ditertibkan berupa banner dan spanduk. Tercatat sebanyak 15 unit banner dan satu unit spanduk yang diturunkan.

“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha agar selalu mematuhi ketentuan perizinan dan penempatan reklame, sehingga dapat menjaga ketertiban, keselamatan, dan keindahan wilayah Kabupaten Sidoarjo,” tambahnya.

Selain menertibkan reklame, Satpol PP Sidoarjo juga menyampaikan balasan surat pemberitahuan terkait pemasangan atribut atau bendera partai politik. Petugas turut menempelkan stiker teguran pada reklame tetap milik sebuah bank berukuran 2x3 meter dua sisi serta reklame penunjuk arah klinik berukuran 1x1 meter dua sisi di kawasan Raya Wadung Asri.

“Nanti jika masih membandel, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Novianto. (sur/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#reklame #Ditertibkan #satpol #izin