RADAR SURABAYA – Perumda Delta Tirta Sidoarjo terus melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola keuangan perusahaan dengan menelusuri kembali pencatatan utang usaha masa lampau.
Langkah ini ditempuh sebagai upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta memastikan setiap kewajiban keuangan tercatat secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di bawah kepemimpinan Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dwi Hary Soeryadi, manajemen melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap pencatatan utang usaha, khususnya pada periode 2012–2015. Penelusuran tersebut bertujuan menghindari potensi kerugian perusahaan akibat pencatatan yang tidak valid.
Baca Juga: Jaga Ketertiban dan Keselamatan, Satpol PP Sidoarjo Tertibkan Pasar Tumpah di Bawah Flyover Waru
Dwi Hary menegaskan, langkah tersebut bukan bentuk penolakan membayar utang kepada vendor, melainkan upaya memastikan setiap pembayaran dilakukan secara sah berdasarkan data dan dokumen yang benar.
“Tidak benar jika disebut Perumda Delta Tirta tidak mau membayar utang. Justru yang kami lakukan adalah memastikan setiap pembayaran dilakukan secara sah, berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Baca Juga: Wabup Sidoarjo Beri Penghormatan Pemimpin Terdahulu lewat Ziarah Makam Jelang Harjasda ke-167
Dalam proses penelusuran, Perumda Delta Tirta melakukan klarifikasi kepada seluruh vendor yang tercatat dalam pembukuan perusahaan. Hasilnya, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pencatatan utang usaha masa lalu yang memerlukan penanganan khusus.
Beberapa vendor diketahui tidak dapat dipastikan keberadaannya, seperti hanya tercantum nama tanpa alamat dan pemilik yang jelas. Selain itu, terdapat pula vendor yang memiliki identitas lengkap, namun setelah dilakukan konfirmasi, pemilik menyatakan tidak pernah memiliki piutang kepada Perumda Delta Tirta.
Baca Juga: Program Baru Satlantas Polresta Sidoarjo, CEKATAN SIM Bantu Pemohon saat Ujian Praktik
“Untuk utang usaha yang telah dipastikan fiktif, pencatatannya kami alihkan ke akun pendapatan lain-lain. Langkah ini kami ambil agar laporan keuangan Perumda Delta Tirta menjadi lebih akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Dwi Hary.
Selain itu, ditemukan pula vendor dengan identitas jelas, namun dokumen pendukung pembayaran tidak lengkap, seperti ketiadaan Surat Perintah Kerja (SPK) atau dokumen administrasi lainnya. Atas kondisi tersebut, manajemen mencatatnya dalam akun Utang Usaha Meragukan.
Menurut Dwi Hary, kehati-hatian tersebut didasari pertanyaan mendasar terkait utang-utang lama yang tidak kunjung diselesaikan.
“Jika memang seluruh utang itu benar dan sah, mengapa pada saat direksi di masa tersebut tidak langsung dibayarkan? Mengapa dibiarkan hingga lebih dari 10 tahun? Pertanyaan inilah yang membuat kami harus sangat berhati-hati,” ujarnya.
Meski demikian, Perumda Delta Tirta menegaskan tetap membuka ruang bagi vendor lama yang ingin menagih haknya. Manajemen memastikan bahwa setiap tagihan yang sah dan dapat dibuktikan secara administratif akan diproses sesuai ketentuan.
Namun, terdapat syarat mutlak yang harus dipenuhi, yakni seluruh berkas dan dokumen pendukung wajib lengkap, asli, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, perusahaan harus bersikap hati-hati demi menjaga keamanan keuangan secara bertanggung jawab.
Langkah penelusuran pencatatan utang ini merupakan bagian dari komitmen Perumda Delta Tirta dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), yakni pengelolaan perusahaan yang transparan, profesional, dan akuntabel, sekaligus mencegah praktik manipulatif yang berpotensi merugikan perusahaan.
“Tujuan kami jelas, membawa Perumda Delta Tirta menjadi perusahaan daerah yang lebih sehat, profesional, dan terpercaya. Tekad ini akan terus kami jalankan,” pungkas Dwi Hary. (rud/vga)
Editor : Vega Dwi Arista