Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Ini Kesaksian Mantan Bupati Win Hendarso saat Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah Sidoarjo 

Suryanto • Selasa, 13 Januari 2026 | 15:23 WIB
SUASANA: Sidang lanjutan dugaan korupsi Pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Sidoarjo, menghadirkan Mantan Bupati Win Hendarso. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
SUASANA: Sidang lanjutan dugaan korupsi Pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Sidoarjo, menghadirkan Mantan Bupati Win Hendarso. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Babak baru sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Sidoarjo, digelar di Pengadilan Tipikor. Kali ini, jaksa menghadirkan dua saksi mantan Bupati Sidoarjo yaitu Win Hendarso dan Ahmad Mudhlor Ali. 

Tidak hanya mantan Bupati Sidoarjo, jaksa juga menghadirkan saksi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bachruni. Seperti diketahui, kasus ini sudah menyeret empat Kepala DCKTR Sidoarjo sebagai tersangka. 

Dalam kesaksiannya, Win Hendarso mengungkapkan Rusunawa Tambaksawah merupakan milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang berasal dari hibah Pemerintah Pusat. Perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan rusunawa telah ditandatangani pada tahun 2006 dan diperbarui kembali pada 2010. Saat itu, Sulaksono yang kini menjadi salah satu terdakwa, belum menjabat sebagai Kepala Dinas.

“Pernah ada penyerahan aset dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan catatan tertentu. Karena ini hibah dari pemerintah pusat, maka harus segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Win juga menegaskan bahwa tanggung jawab teknis rusunawa berada pada PU Cipta Karya. Selama masa jabatannya, ia mengaku tidak pernah menerima laporan permasalahan terkait pengelolaan Rusunawa Tambaksawah.

Sementara itu, Bachruni, yang mulai menjabat pada tahun 2023, mengungkapkan bahwa selama ini tidak ada SK khusus yang mengatur pengelolaan Rusunawa Tambaksawah. Menurutnya, pengelolaan hanya berpedoman pada PKS tahun 2006 dan 2010.

“Dalam PKS lama tidak disebutkan secara rinci hak dan kewajiban Dinas Cipta Karya. Baru pada PKS tahun 2023 pengaturannya lebih jelas karena pengelolaan sudah ditarik ke pemerintah daerah,” jelas Bachruni.

Ia juga menyebut, pada tahun 2024 baru diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tarif sewa Rusunawa Tambaksawah. Selain itu, Bachruni mengakui adanya pelanggaran berupa penggunaan tanah kas desa sebagai lokasi pembangunan rusunawa.

Dalam sidang tersebut, turut diungkap potensi pendapatan rusunawa. Berdasarkan perhitungan, penghasilan maksimal Rusunawa Tambaksawah mencapai Rp 783 juta per tahun. Namun, menurut catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2016, terdapat kekurangan pendapatan sebesar Rp 29 juta yang disebut telah dilunasi secara bertahap.

Sidang juga menghadirkan saksi Nanang Budiarto, mantan Kepala UPTD Rusunawa. Ia menyatakan tidak mengelola Rusunawa Tambaksawah karena sudah ada PKS dengan pihak ketiga. Menurut Nanang, rusunawa lain dikelola oleh UPTD, dan Rusunawa Tambaksawah baru sepenuhnya dikelola UPTD sejak tahun 2024. Nanang mengaku baru mengetahui status Rusunawa Tambaksawah sebagai aset daerah setelah terbit SK pada tahun 2018.

Untuk diketahui empat orang mantan Kepala Dinas Perkim CKTR terseret kasus korupsi. Mereka didakwa lalai dalam menjalankan tugas, sehingga pengelolaan Rusunawa Tambaksawah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 9,7 miliar. Mereka adalah Sulaksono (Kepala Dinas 2007–2012, 2017–2021), Dwijo Prawito (2012–2014), Agoes Boedi Tjahjono (2015–2017) dan Heri Soesanto (Plt 2022).(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Berita Sidoarjo Hari Ini #Ahmad Mudhlor #saksi #Berita Kriminal Terbaru #Win Hendarso #kesaksian #kasus #waru #mantan bupati #Berita Kriminal Sidoarjo #Dinas Cipta Karya #sidang #Berita Kriminal Hari Ini #cipta karya #pengadilan tipikor #sidoarjo #tersangka #Dugaan #korupsi #jaksa #tambak sawah #rusunawa #keterangan #Berita korupsi terkini