RADAR SURABAYA - Polisi terus menyelidiki kasus rudapaksa anak di bawah umur yang dilakukan kakek berinisial M, 59, warga Desa Medalem, Tulangan, Sidoarjo. Dari hasil penyelidikan sementara korban ada lebih dari lima. Satreskrim Polresta Sidoarjo sudah menetapkan M sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amarullah mengatakan, setelah meminta keterangan saksi dan mendapat alat bukti yang cukup M ditetapkan sebagai tersangka. “Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, terduga pelaku kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Fahmi menjelaskan, dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para korban dan orang tua korban. Dari hasil pemeriksaan sementara, jumlah korban yang telah dimintai keterangan lebih dari lima orang. “Kami sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk korban dan orang tua korban. Untuk sementara korban yang diperiksa lebih dari lima orang,” jelasnya.
Terkait modus serta bentuk perbuatan yang dilakukan tersangka, Fahmi menyebut pihaknya masih akan menyampaikannya secara resmi dalam rilis perkara. “Untuk detail modus dan perbuatannya akan kami sampaikan dalam rilis resmi. Dalam waktu dekat akan dirilis,” tutupnya
Diberitakan sebelumnya, tersangka M diamankan jajaran Polsek Tulangan pada Selasa (6/1) malam di Balai Desa Medalem. Saat proses pengamanan, situasi sempat memanas karena ratusan warga mendatangi balai desa setelah mengetahui korban masih berusia anak-anak. Aparat kepolisian bersama perangkat desa melakukan pengamanan ketat untuk mencegah amuk massa.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto