RADAR SURABAYA - Sebanyak 18 orang yang melakukan pembakaran pos polisi Waru Sidoarjo dan penyerangan anggota ditetapkan tersangka. Mereka saat ini telah diproses hukum dan ditahan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan, terkait hasil ungkap kasus dan penegakan hukum Polresta Sidoarjo mengamankan 40 orang, dengan rincian 12 orang dewasa dan 28 anak.
"Dimana rincian 22 orang dipulangkan dan 18 orang menjalani proses hukum. Seluruh tersangka yang ditangkap berasal dari lokasi TKP pos polisi Waru Sidoarjo," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (18/9).
Widi mengatakan, pada 29 Agustus lalu, pukul 23.50 para tersangka menyerang petugas, melakukan pengerusakan pos polisi Waru, bahkan berupaya membakar petugas dengan cara menyiramkan bensin ke arah anggota.
"Aksi anarkis para tersangka, sempat viral di media sosial dimana divideo terlihat jelas bukan sebuah aksi penyampaian aspirasi, melainkan tindak kriminal murni," terangnya.
Alumnus Akpol 1995 ini menjelaskan, untuk tersangka dewasa yang diamankan sebanyak delapan orang. Mereka MAN, 18, warga Sidoarjo berperan melempari petugas dengan batu. BZ, 21, warga Sidoarjo berperan melempari petugas dengan batu. AY, 21, warga Sidoarjo berperan melempari petugas dengan batu. RAS, 21, warga Sidoarjo, berperan melempari petugas dengan batu.
EPS, 22, warga Surabaya berperan melempari batu dan merusak bangunan pos polisi, mencuri tameng anggota untuk dibawa pulang. SBA, 21, warga Sidoarjo melempari petugas dengan batu. GS warga Sidoarjo berperan melempari petugas dengan batu. GLM, 24, warga Surabaya berperan melempari petugas dengan batu dan pospol Waru.
Sementara untuk anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diamankan ada 10 orang. Mereka MAR, 17, warga Sidoarjo, RGP, 16, warga Sidoarjo, BPA, 14, warga Madiun, NFE, 16, warga Sidoarjo, AF, 16, warga Sidoarjo, MIA, 16, warga Sidoarjo, RMA, 15, warga Surabaya, AZ, 17, warga Sidoarjo, EB, 15, warga Sidoarjo, dan AHR, 16, warga Surabaya. Peran tersangka mulai dari melempari batu polisi, pos polisi, merusak pos polisi, dan melakukan pencurian.
"Ada temuan menarik bahwa tersangka di dalam video yang viral ini sangat aktif melakukan penyerangan beberapa anggota Polri. Alhamdulillah bisa ditangkap kemudian dari penangkapan ini dikembangkan ternyata tersangka GLM ini dilakukan penggeledahan ditemukan buku-buku bacaan yang berpaham anarkisme," bebernya.
Dari pengungkapan kasus barang bukti diamankan 11 buku faham anarkisme, 42 bongkahan batu, 10 jaket hoodie, dua tongkat polisi, 18 HP, 9 unit motor, tiga celana jins, 3 buah helm, 5 pasang sandal, sebuah tas ransel, 6 buah celana panjang, enam celana pendek hitam, sebuah rompi, jaket ojek online, 3 STNK, 5 pasang sepatu, tameng polisi, kemeja, 6 pecahan kaca, topi, batang besi, flasdisk dan kaos lengan panjang.
Akibat ulahnya tersangka dikenakan pasal 170 KUHP, tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto