JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Tersangka yang kini dilakukan penahanan adalah Kasubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati (SW).
Hasil penyelidikan KPK menemukan bahwa kasus dugaan korupsi di BPPD Sidoarjo ini berawal pada tahun 2023.
"Saat itu besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp1,3 triliun, dan atas perolehan tersebut, ASN yang bertugas di BPPD Sidoarjo akan mendapatkan dana insentif," terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, kemarin.
Namun demikian, Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo yang sekaligus menjadi bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut.
Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud, menurut tersangka SW, di antaranya untuk alasan kebutuhan Kepala BPPD Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW kepada para ASN di beberapa kesempatan, dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi yang berpotensi direkam atau disadap seperti melalui percakapan WhatsApp (WA).
Besaran potongan yang dikenakan mencapai 10-30 persen, sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
Penyerahan uang tersebut dilakukan secara tunai dan dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN itu sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Sebagai bukti permulaan awal, uang Rp69,9 juta telah diterima SW. Dana ini telah dilakukan penyitaan oleh penyidik KPK dan akan dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut kasus tersebut.
Atas perbuatan ini, tersangka SW telah dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ghufron menjelaskan, dalam operasi senyap di Kabupaten Sidoarjo itu, tim penindakan KPK telah mengamankan 11 orang.
Mereka di antaranya Siska Wati (Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo), Agung Sugiarto (suami SW dan juga Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo), Robith Fuadi (kakak ipar Bupati Sidoarjo), dan Aswin Reza Sumantri (asisten pribadi Bupati Sidoarjo).
Selain itu, juga diamankan Rizqi Nourma Tanya (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Sintya Nur Afrianti (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Umi Laila (Pimpinan Cabang Bank Jatim), Heri Sumaeko (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Rahma Fitri (Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo), Tholib (Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo) dan Nur Ramadan, anak Siska Wati. (jpc/ant/jay)
Editor : Jay Wijayanto