Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

KPK Tetapkan Kasubag Umum Siska Wati Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai di BPPD Sidoarjo

Jay Wijayanto • Selasa, 30 Januari 2024 | 20:28 WIB
KPK hadirkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (belakang rompi oranye) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).
KPK hadirkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (belakang rompi oranye) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Tersangka adalah Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW). Tersangka langsung dilakukan penahanan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan. Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1).

Ghufron menerangkan penetapan tersangka terhadap Siska Wati berawal dari laporan masyarakat soal dugaan korupsi berupa pemotongan insentif dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Laporan tersebut kemudian dipelajari oleh tim KPK dan pada Kamis (25/1) diperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai pada SW.

Atas dasar informasi tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Dalam OTT tersebut ini diamankan uang tunai ini sejumlah sekitar Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp2,7 miliar di tahun 2023.

Para pihak tersebut berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Hingga akhirnya dilakukan penetapan status tersangka terhadap Siska Wati.

Sebagai bukti permulaan awal, besaran uang Rp69,9 juta yang diterima SW akan dijadikan pintu masuk bagi KPK untuk penelusuran dan pendalaman kasus yang menggegerkan Pemkab Sidoarjo ini lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka SW dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jpc/ant/jay)

 

Editor : Jay Wijayanto
#KPK #korupsi #bppd sidoarjo #pemotongan insentif