Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Dana BOS Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Paket Data

Administrator • Senin, 20 April 2020 | 01:03 WIB
Dana BOS Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Paket Data
Dana BOS Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Paket Data


SIDOARJO–Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler sudah dapat digunakan sekolah untuk membeli paket data internet bagi pendidik dan peserta didik. Mengingat masa belajar di rumah atau Learn From Home (LFH) masa pandemi covid-19 masih akan diperpanjang. Sehingga kebutuhan akan paket data untuk pembelajaran daring juga semakin besar. Bantuan ini setidaknya dapat melancar proses LFH tersebut. 


Aturan penggunaan dana BOS untuk membeli paket data ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. 


Di antara pasal 9 dan pasal 10 disisipkan satu pasal yakni pasal 9A. Selama masa penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat. Selain membeli paket data, dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, disinfektan, masker atau penunjang kebersihan lainnya. Serta pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara. 


Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sidoarjo Tirto Adi mengatakan dengan demikian, rancangan kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) mengalami perubahan. Sebab penggunaan dana BOS tertuang dalam RKAS tersebut. Lalu perubahan ini akan tertuang dalam berita acara perubahan. 


“Bisa dilaksanakan dulu, baru melakukan perubahan RKAS. Berjalan simultan,” kata Tirto kepada Radar Sidoarjo. 


Di SMPN 5 Sidoarjo misalnya. Sekolah yang berada di Jalan Untung Surapati ini sudah melakukannya. “Kami belikan paket data untuk siswa dan guru yg belum dapat tunjangan,” terang Kepala SMPN 5 Sidoarjo Siti Latifah. (rpp/nis)

Editor : Administrator