Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Ucok Sunyoto mengatakan, jumlah karyawan yang mengalami PHK terus bertambah. Pada 2017 lalu jumlahnya mencapai 31.549 orang. Sedangkan hingga Februari 2018 lalu jumlahnya sudah bertambah sebanyak 1.988 karyawan.
Data itu berasal dari pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Setiap karyawan yang purna tugas mendapatkan dana sosial tersebut. "Karyawan yang mengambil JHT datanya kami catat," katanya.
Ucok menjelaskan, ada beberapa penyebab PHK. Selain karena adanya perselisihan antara karyawan dan perusahaan, PHK juga disebabkan kelebihan beban perusahaan karena pendapatan yang diperoleh turun. Perusahaan terpaksa memutus hubungan kerja.
Penyebab kedua adalah pensiun dini. “Banyak karyawan yang mengajukan pensiun sebelum masa kerjanya habis. Alasannya sebagian besar karena sakit,” lanjutnya.
Dengan banyaknya jumlah PHK itu, berdampak pada penambahan angka pengangguran. Akhir tahun lalu pengangguran mencapai 52.675 ribu.
Kepala Disnaker M Husni Thamrin mengatakan tingginya angka pengangguran itu disebabkan angka lulusan sekolah yang juga tinggi. Setiap tahun sebanyak 21 ribu siswa yang lulus sekolah. "Ditambah karyawan yang di PHK, jumlah pengangguran pun bertambah," ujarnya.
Menurut Husni, dalam mengatasi PHK, pihaknya akan berkomunikasi dengan perusahaan. Setiap ada rencana pemutusan kerja, pihak perusahaan harus terlebih dulu melaporkan ke Pemkab. "Supaya kami tahu persoalannya dan bisa memberikan solusi," pungkasnya. (nis/jee) Editor : Lambertus Hurek