Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Komisi A Bahas Pilkades Klantingsari

Lambertus Hurek • Selasa, 24 April 2018 | 03:19 WIB
Komisi A Bahas Pilkades Klantingsari
Komisi A Bahas Pilkades Klantingsari


Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, dihearingkan di DPRD Sidoarjo.  Senin (23/4/2018), di Komisi A dibahas adanya dugaan kecurangan Pilkades yang dilaksanakan pada 25 Maret 2018 lalu itu.


Hearing dipimpin Ketua Komisi A Taufiqulbar dan dihadiri Kepala Dinas PMD P3A dan KB (Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana) Ali Imron. Selain itu juga hadir Camat Tarik Abdul Kifli, panitia Pilkades, kuasa hukum calon kades Suherno, Dimas Yemahura beserta warga.


Saksi pilkades Eko mengatakan Pilkades Klantingsari tidak ditutup dengan berita acara. Menurutnya, hingga malam hari usai pemilihan, dirinya minta dibuatkan berita acara namun tidak juga ada. “Selain itu ada 36 suara yang lebih dibandingkan DPT,” katanya.


Sementara itu wakil ketua panitia Pilkades Mulyatno mengatakan selisihnya bukan 36, melainkan 32. Sedangkan yang 4 suara menurutnya suara 0. Ia menyatakan bisa menjelaskan kenapa terjadi lebihnya suara. “Saat itu antusiasme masyarakat luar biasa sehingga panitia kebingungan dengan ramainya warga yang datang, sehingga muncul kelebihan suara,” jelasnya.


Mulyatno mengatakan sebelum menggelar pilkades, pihaknya gencar melakukan sosialisasi hingga tingkat RT. Ia menepis bahwa panitia mempunyai konspirasi jahat. “Sejak awal saya sudah bilang ke teman-teman panitia, kalau ada yang nyeleweng saya orang pertama yang akan keluar,” tegasnya.


Kepala Dinas PMD P3A dan KB  Ali Imron mengatakan pihaknya hanya meneruskan apa yang disampaikan panitia, BPD dan camat. “Kalau keberatan dengan hasil pilkades silakan menempuh jalur hukum,” ujarnya.


Sementara itu Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Aris Saputro mengatakan untuk masalah ini sudah dibentuk tim verifikasi oleh bupati dengan mendatangkan BPD, camat dan Forkopimka. “Dari hasil tim verifikasi tersebut dijelaskan bahwa pengaduan tidak bisa dipenuhi dan pilkades tidak bisa diulang,” paparnya.


Di sisi lain, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo  Taufiqulbar mengatakan pihaknya hanya bisa menjembatani permasalahan ini dengan melakukan hearing. “Tugas kami hanya pengawasan,” ujarnya. (mus/jee)

Editor : Lambertus Hurek