Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kendaraan Parkir Hilang, Dapat Kompensasi

Lambertus Hurek • Rabu, 18 April 2018 | 17:11 WIB
Kendaraan Parkir Hilang, Dapat Kompensasi
Kendaraan Parkir Hilang, Dapat Kompensasi


Mahkamah Agung (MA) memutuskan suatu perkara peninjauan kembali yang diajukan salah satu perusahaan jasa parkir menjadi salah satu angin segar bagi masyarakat. Putusan MA tersebut mengharuskan pada setiap perusahaan jasa parkir atau sejenisnya untuk mengganti senilai harga sepeda motor yang hilang.


Jadi, bila ada yang kehilangan sepeda motor saat diparkir dan membayar pada pengelola, maka pemilik kendaraan bisa meminta ganti sesuai harga kendaraan. Dasar dari MA ini bisa menjadi dasar gugatan bagi masyarakat.


Namun di Sidoarjo, hal tersebut belum diberlakukan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo Bahrul Amig mengatakan, belum ada perubahan untuk nominal penggantian motor yang hilang di lokasi parkir berlangganan di Kota Delta. Ia mengatakan pihaknya masih menggunakan peraturan daerah (perda) perda nomor 2 tahun 2012 pasal 14 mengenai penyelesaian ganti rugi parkir. 


Mengenai putusan MA tersebut, kata Amig, pihaknya belum mengetahui dan juga belum ada intruksi untuk menyesuaikan. “Belum ada intruksi atau sejenisnya, jadi kami masih menggunakan perda lama,” katanya.


Ia menuturkan, untuk sekarang ini nominal penggantian kendaraan untuk roda empat sebesar 10 persen dari harganya. Sementara untuk roda dua mendapat 20 persen dari harga sepeda motor tersebut. Ini berlaku di lokasi parkir berlangganan yang sudah menyebar di seluruh Sidoarjo. 


Ini masih menggunakan perda nomor 2 tahun 2012 pasal 14 mengenai penyelesaian ganti rugi parkir. “Untuk sementara itu yang kami gunakan,” katanya.


Putusan MA ini membuat pengelola parkir di mana pun harus lebih berhati-hati . Selain itu, mereka juga tidak bisa lagi memasang tulisan bahwa segala bentuk kehilangan merupakan tanggung jawab pemilik kendaraan. Dengan putusan tersebut masyarakat bisa menggunakan putusan ini untuk menggugat. (gun/jee) 


Editor : Lambertus Hurek
#parkir sidoarjo