Penerapan pajak parkir mal dan bangunan di Sidoarjo perlu dibahas lagi. Komisi B DPRD Sidoarjo bahkan menilai Pemkab Sidoarjo perlu memberlakukan tarif atas-bawah. Sebab saat ini penyelenggara parkir memberlakukan tarif parkir berbeda di lahan parkir yang dikelolanya.
Sesuai perda, penyelenggara parkir dikenakan pajak parkir sebesar 25 persen. Jika ada tarif atas-bawah, penyelenggara parkir bisa menetapkan batas bawah tarif parkir. “Dengan harapan penyelenggara parkir tidak terlalu tinggi dalam menentukan tarif parkir,” ujar anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori.
Dikatakannya, perlu ada revisi perda untuk penentuan batas atas dan bawah ini. Tujuannya agar tidak memberatkan masyarakat. Untuk membahas hal tersebut, pihaknya berencana akan mengundang Dinas Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) melakukan pembicaraan kemungkinan perubahan perda.
Menurut dia, baik pemkab dan masyarakat seharusnya bisa mendapatkan keuntungan dari penentuan batas atas dan bawah ini. Pajak 25 persen tersebut dinilai terlalu kecil, sehingga harus ditingkatkan. “Agar PAD Pemkab bisa meningkat dari pajak parkir,” katanya.
Di sisi lain, pemkab serta DPRD juga harus menetapkan batas atas agar penyelenggara parkir tidak memasang harus terlalu tinggi bagi kendaraan yang parkir. Meski demikian, lanjutnya, pihak penyelenggara parkir juga tetap harus diuntungkan.
"Ini nanti perlu kami hitung, sehingga penentuan batasnya tidak merugikan semua pihak," imbuhnya.
Setiap tahun Komisi B DPRD Sidoarjo selalu menggelar sidak ke sejumlah obyek pajak ini. Tujuannya untuk memastikan target PAD yang ditetapkan dalam APBD 2017 tercapai. Sidak juga untuk melihat potensi pendapatan yang diterima penyelenggara parkir setiap tahunnya. Itu nanti yang akan dijadikan dasar dalam penghitungan batas bawah dan atas. (nis/jee)
Editor : Lambertus Hurek