Langkah penertiban kembali dilakukan oleh Dinas Ketertiban dan Keamanan (Satpol PP) Sidoarjo. Kali ini tujuh bangunan di Jalan Raya Candi, dirobohkan, Kamis (8/3). Bangunan itu tepatnya berada di trotoar depan Pabrik Gula (PG) Candi.
Kepala Satpol PP Sidoarjo Widiyantoro Basuki mengatakan pihaknya sudah mendata jumlah bangunan yang berdiri di lokasi tersebut. Totalnya sebetulnya ada 22 bangunan semi-permanen. Setelah itu pihaknya melakukan sosialisasi dan para pemilik bangunan diminta membongkar sendiri bangunannya.
“Setelah itu surat peringatan pertama hingga ketiga, beberapa pemilik bangunan sudah membongkar sendiri bangunannya,” ungkapnya.
Sisa tujuh bangunan ini yang belum dibongkar. Hingga pada bulan lalu, Satpol PP memberikan surat teguran lagi kepada pemiliknya bangli. Bahkan surat teguran dikirimkan enam kali dalam satu bulan terakhir.
Nah, kemarin adalah waktu yang diberikan oleh Satpol PP sudah habis. Tidak ada lagi toleransi. Bangunan yang masih berdiri diratakan tanah dengan ekskavator. Setelah itu, para personel Satpol PP membersihkan reruntuhan bangunan dan memindahkannya ke truk.
Pria yang akrab disapa Wiwit tersebut menjelaskan, penertiban tidak akan berhenti di sini. Secara bertahap seluruh trotoar di Sidoarjo akan dikembalikan sesuai fungsinya. “Bebas dari PKL dan bangunan yang lain sehingga pejalan kaki bisa menggunakannya dengan nyaman,” jelasnya.
Target selanjutnya, Satpol PP bergerak ke arah selatan. Ada bangunan yang berada di depan Pasar Ngaban juga akan ditertibkan. Sama seperti sebelumnya, Wiwit menyebutkan pihaknya juga sudah memberikan sosialisasi kepada para pedagang yang sebagian besar merupakan penjual buah.
"Sebagian sudah mundur dan berjualan di depan pasar," imbuhnya.
Menurut Wiwit, penertiban bangli ini memang harus dilakukan secara berkelanjutan. Sebab cerminan kora adalah cerminan masyarakat. "Kalau kotanya kumuh, masyarakatnya juga kumuh," pungkasnya. (nis/jee)
Editor : Lambertus Hurek