Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Denda Tipiring Capai Rp 2,27 Miliar

Lambertus Hurek • Sabtu, 9 September 2017 | 15:45 WIB
Photo
Photo

KOTA-Denda tindak pidana ringan (tipiring) yang ditangani Pengadilan Negeri Sidoarjo mencapai miliaran rupiah. Hingga pertengahan 2017 ini, nilai denda tipiring mencapai Rp 2,27 miliar.



Kepala Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Wayan Karya mengatakan, denda yang masuk kas negara itu banyak diterima dari pelanggaran lalu lintas. Jumlah pelanggar lalu lintas yang kena tilang mencapai ribuan. "Dibandingkan tipiring lebih banyak yang kena tilang," katanya, Jumat (8/9).


Wayan mengungkapkan, perkara tipiring cenderung lebih sedikit menjalani sidang. Berbagai perkara tipiring di antaranya, penjualan minuman keras hingga pelanggaran oleh pedagang kaki lima (PKL). Jumlahnya tidak banyak. "Itu berpengaruh pada denda yang masuk kas pemerintah," jelasnya.



Sebaliknya, banyaknya pelanggar lalu lintas yang kena tilang cukup signifikan. Sidangnya pun cukup banyak. "Karena itu, kita ada easy tilang yang memudahkan tanpa ada sidang," terangnya. 



Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan ini menegaskan, hakim menentukan denda sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal tersebut sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh pelanggar. "Jika kesalahannya berat tentu dendanya juga besar," pungkasnya. (vga/rek) 

Editor : Lambertus Hurek