Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Berkas Pjs Kades Semambung Dilimpahkan ke Kejari

Lambertus Hurek • Selasa, 15 Agustus 2017 | 15:45 WIB
Photo
Photo

KOTA-Berkas kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Semambung, Kecamatan Gedangan Prayudi Santoso, akhirnya tuntas. Tim penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskim Polresta Sidoarjo datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama dengan tersangka Prayudi Santoso untuk pelimpahan tahap dua. 


Penyidik datang ke Kejari sekitar pukul 09.00. Tersangka yang sebelumnya telah ditangguhkan penahanannya itu dibawa ke ruang penyidik khusus di lantai dua. Prayudi hanya diam saat dimintai keterangan terkait pelimpahan berkasnya tersebut. 


Kanit Tipiter Polresta Sidoarjo Iptu Hari Siswanto mengatakan pihaknya sudah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan pungli ini. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan penyidik Kejari terkait kelengkapan berkas. “Hari ini berkasnya kita sampaikan dan semoga sudah clear,” terangnya. 


Menurutnya, dari alat bukti yang ada tersangka dinilai melakukan pungli. Apalagi, penyidik juga telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tersangka. 


“Bukti sudah jelas dan kita menunggu kepastian untuk pelimpahan serta kewenangan terhadap tersangka,” jelasnya. Sementara itu, hingga berita ini ditulis proses pemeriksaan berkas masih dilaksanakan. 


Seperti diketahui, tersangka Prayudi warga Perumahan Sarenade Jalan Tenis Meja, Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo terkena OTT pada 17 Maret 2017 lalu. Prayudi tertangkap tangan menerima uang sebesar Rp 10 juta dari SW, 45, warga Desa Pager, Gedangan. Uang tersebut adalah permintaan yang bersangkutan pada SW untuk jasa menerbitkan surat jual beli sementara. (vga/jee) 


Editor : Lambertus Hurek