RADAR SURABAYA – Gatut Sunu Wibowo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan.
Ia terlihat mengenakan rompi tahanan oranye saat digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Minggu (12/4) dini hari.
Saat keluar dari gedung KPK, Gatut hanya menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media.
“Mohon maaf,” ucapnya sebelum masuk ke mobil tahanan dengan tangan terborgol.
Gatut tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus yang menjeratnya. Ia langsung dibawa petugas menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Ajudan Ikut Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
KPK melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
OTT KPK Amankan Uang dan Barang Mewah
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp335,4 juta.
Tak hanya itu, Gatut diduga telah menerima total uang hingga Rp2,7 miliar dari praktik pemerasan yang dilakukan terhadap pejabat daerah.
Selain uang, penyidik juga menyita empat pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton dengan nilai sekitar Rp129 juta.
Sejumlah barang bukti elektronik turut diamankan untuk mendukung proses penyidikan.
Baca Juga: Arsenal Kalah 1-2 dari Bournemouth, Posisi Puncak Klasemen Liga Inggris Terancam
KPK Dalami Aliran Dana
KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
KPK pun mengingatkan seluruh pejabat negara untuk menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan jabatan.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia semakin kuat dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan