Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kasus Dugaan Penelantaran Anak Terus Bergulir, Denada Minta Publik Beri Ruang

Nurista Purnamasari • Selasa, 13 Januari 2026 | 13:43 WIB
Al Ressa Rizky Rosano mengungkap kisah hidupnya yang baru mengetahui bahwa Denada adalah ibu kandungnya.
Al Ressa Rizky Rosano mengungkap kisah hidupnya yang baru mengetahui bahwa Denada adalah ibu kandungnya.

RADAR SURABAYA - Kasus gugatan perdata yang dilayangkan seorang pemuda bernama Al Ressa Rizky Rossano kepada Denada Tambunan yang mengaku sebagai anak biologisnya dan menuding adanya dugaan penelantaran anak selama 24 tahun terus menjadi sorotan publik. Kasus tersebut terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Denada, melalui perwakilan manajemen dan kuasa hukumnya akhirnya angkat bicara. Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, menjelaskan bahwa sidang mediasi belum dilaksanakan dan baru dijadwalkan pada Kamis (15/1).

“Belum mediasi. Para pihak itu belum ketemu, cuman pada saat kemarin itu habis sidang ditentukan mediatornya siapa, kita masuk ke ruang mediasi dan ditentukan jadwal mediasinya,” terang Ikbal, Selasa (13/1).

Ikbal menegaskan, meski penggugat meminta Denada hadir sebagai tergugat, tidak ada kewajiban hukum bagi Denada untuk datang dalam sidang mediasi.

“Soalnya kan pihak penggugat itu wajib datang. Kalau pihak tergugat itu nggak ada kewajiban datang kalau ada kepentingan gitu, tapi itikad baik harus datang gitu undang-undangnya,” jelasnya.

Menurut Ikbal, pihaknya masih mempelajari pokok perkara dan bukti yang diajukan penggugat. “Dan nggak dijelaskan itu dirawat sama saudara atau gimana, terus keabsahan masalah anak ini gimana kan nggak disebutkan juga, masih ngambang. Saya belum konfirmasi secara utuh soalnya, belum memeriksa bukti-buktinya juga,” tegasnya.

Sementara itu, Perwakilan manajemen Denada, Risna Ories, meminta publik memberi ruang dan waktu bagi Denada untuk menelaah perkara ini.

“Ini adalah ranah keluarga karena bagaimanapun juga semua keluarga memiliki privasi, setiap keluarga punya cerita,” tulisnya dalam surat terbuka bertanggal Minggu (11/1).

Risna menambahkan, Denada bersama tim hukum masih mempelajari gugatan secara cermat. “Untuk menjaga ketenangan dan kejelasan informasi, kami mohon pengertian agar diberikan ruang dan waktu bagi Denada untuk menelaah perkara ini secara proporsional dan tetap mempertimbangkan kebaikan semua pihak,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa dukungan publik sangat berarti bagi Denada dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

“Terima kasih atas perhatian, empati, dan pengertian yang diberikan. Dukungan kalian sangat berarti bagi Denada,” tutupnya.

Gugatan Al Ressa Rizky Rossano

Gugatan bermula dari pengakuan Al Ressa Rizky Rossano yang menyebut dirinya anak biologis Denada.

Ia menuding Denada menelantarkan dirinya sejak lahir pada 2002 di Jakarta, kemudian dibawa ke Banyuwangi untuk dihilangkan jejaknya.

Gugatan tersebut didaftarkan di PN Banyuwangi pada 26 November 2025 dengan nomor perkara 288.
Kuasa hukum penggugat, Moh. Firdaus Yuliantono, menegaskan bahwa kliennya menuntut pengakuan sebagai anak biologis sekaligus meminta pertanggungjawaban atas dugaan penelantaran.

“Benar tergugat adalah seorang artis dengan inisial D, kami telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungannya sendiri,” ujarnya, Kamis (8/1).

Firdaus menambahkan, kliennya merasa hak-haknya sebagai anak tidak pernah dipenuhi sejak dilahirkan.

“Hak-hak anak yang seharusnya dipenuhi oleh orang tua kandung tidak pernah diberikan. Itu yang menjadi dasar gugatan,” tegasnya. (net/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#penyanyi #denada #banyuwangi #jakarta #penelantaran anak #denada digugat #Al Ressa Rizky Rosano